Bupati Subang : Soal Penghapusan Tunggakan PBB, Nanti Kita Kaji Ulang Dulu

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 13:44 WIB
Reynaldy Putra Andita, Bupati Subang./net
Reynaldy Putra Andita, Bupati Subang./net

KLIKREAD.COM, Jabar - Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita mengatakan, pihaknya sedang  mengkaji ulang terkait surat edaran (SE) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengenai imbaun penghapusan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Hal ini kata Reynaldy merupakan langkah hati-hati agar kebijakan yang diambil nanti tidak menimbulkan gejolak.

Sementara Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah mengeluarkan SE berupa imbauan bernomor 6700/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 15 Agustus 2025 lalu.

Baca Juga: Protes Kebijakan Dedi Mulyadi, Serikat Pekerja Berencana Usul Pemakzulan ke DPRD Jabar

Surat itu berisi agar bupati/wali kota se-Jawa Barat memberikan kebijakan berupa penghapusan tunggakan pokok dan denda (tahun pajak 2024 dan sebelumnya) PBB-P2 buku 1, 2, 3, 4, dan 5 khusus bagi wajib pajak orang pribadi.

“Insyaallah bila nanti hasil kajiannya bagus kita akan tindak lanjuti.

Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Subang akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar ,” ujar Reynaldy belum lama ini.

Baca Juga: Anak Lisa Mariana Bukan dari Biologis Ridwan Kamil

Kajian ulang terkait imbauan Gubernur Jabar tersebut, kata Reynaldy, merupakan kehati-hatian dalam mengambil keputusan.

Hal ini agar target pembangunan tetap terlaksana, sekaligus tetap membuka peluang untuk memberi keringanan bagi masyarakat.

Menurutnya, langkah hati-hati ini perlu ditempuh agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan gejolak.

Baca Juga: Disdikbud Rokan Hilir Gelar Lomba Meriahkan HUT RI ke-80

“Ini merupakan langkah agar Pemkab Subang untung namun juga tidak merugikan masyarakat.

Disamping itu juga nantinya tidak terjadi gejolak di Pemkab Subang, agar nantinya kebijakan sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya lagi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X