Esensi persoalannya bukan pada jumlah kotak suara, melainkan pada bagaimana mandat rakyat didistribusikan.
Baca Juga: PLN Batam Siap Jaga Keandalan Listrik Nataru, Ombudsman Kepri Apresiasi
Dalam sistem demokrasi parlementer seperti di Inggris atau Malaysia, parlemen adalah satu-satunya lembaga dengan legitimasi langsung dari pemilih.
Perdana menteri dan kabinet lahir dari rahim parlemen dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada mereka. Di sini, DPRD menjadi sumber legitimasi tunggal bagi kepala daerah.
Sebaliknya, Indonesia bersama AS dan Filipina menganut demokrasi presidensial.
Sistem ini mengenal prinsip twin legitimacy, presiden dan parlemen sama-sama memegang mandat langsung dari rakyat.
Baca Juga: Lowongan Kerja Dibutuhkan Segera Pekerja Pabrik di PT Philips Industries di Muka Kuning, Batam
Keduanya sejajar. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan DPR tidak bisa menjatuhkan presiden semudah mosi tidak percaya di sistem parlementer.
Mandat Konstitusi dan Jebakan Biaya
Karena Indonesia secara konstitusional mengadopsi sistem desentralisasi, maka prinsip presidensialisme berlaku secara mutatis mutandis di level daerah.
Baca Juga: Buatlah Diri Anda Bahagia untuk Ramalan Zodiak Gemini Kamis, 25 Desember 2025
Artinya, baik anggota DPRD maupun kepala daerah wajib dipilih langsung oleh rakyat agar memiliki akar legitimasi yang setara.
Memang, Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 hanya menyebut kepala daerah dipilih secara "demokratis", tanpa kata "langsung".
Namun, sejarah mencatat bahwa saat pasal itu dirumuskan pada 1999, desain besar sistem pemilihan kita masih dalam perdebatan alot di MPR.
Baca Juga: Gunakan Kecerdasan Anda untuk Ramalan Zodiak Taurus Kamis, 25 Desember 2025
Artikel Terkait
Desentralisasi yang Tertunda: Mengapa Jemaja Belum Merasakan Pemerataan Layanan Publik?
Anak Muda Bangkitkan Tradisi: Festival Agriculture Punggung Kasiak Jadi Perhatian Publik
BAGAIMANA PENGUATAN SUMBER DAYA MANUSIA di KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS?
Desentralisasi Belum Sepenuhnya Berpihak pada Bintan Pesisir
SUMATERA JUGA INDONESIA: TETAPKAN STATUS BENCANA NASIONAL dan HENTIKAN TAMBANG ILEGAL–DEFORESTASI YANG MEMBUNUHI RAKYAT
BUMD KEMARITIMAN BINTAN SEBAGAI WUJUD PENGUATAN DESENTRALISASI EKONOMI DAERAH
PEMBANGUNAN TANPA NURANI: KAMMI BATAM TOLAK PENGHILANGAN RUANG HIDUP NELAYAN DI BALIK PP 25/2025
DESENTRALISASI di TITIK TERLUAR? MENJAWAB SUARA dari KECAMATAN TAMBELAN yang TERABAIKAN
Hari HAM Sedunia,400 Orang Nasibnya Digantung
Bencana dan Ilusi Otonomi