Akal-akalan Efisiensi di Balik Pilkada

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Rabu, 24 Desember 2025 | 12:22 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Arah kompas baru benderang pada amandemen ketiga dan keempat (2001-2002) yang memantapkan sistem presidensial.

Sejak 2005, pilkada langsung telah menjadi napas demokrasi kita.

Bahkan, ketika pemerintah dan DPR sempat mencoba mengembalikan pilkada ke DPRD melalui UU Nomor 22 Tahun 2014, gelombang protes publik memaksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perppu untuk membatalkannya.

Mahkamah Konstitusi pun telah menegaskan bahwa pilkada adalah rezim pemilu.

Lantas, mengapa usul kuno ini dihidupkan lagi?

Baca Juga: Buatlah Diri Anda Bahagia untuk Ramalan Zodiak Gemini Kamis, 25 Desember 2025

Jika alasannya adalah biaya mahal kita harus jujur mendiagnosis, apakah yang mahal itu ongkos logistik penyelenggaraan yang ditanggung APBD, atau justru "ongkos politik" gelap yang dikeluarkan calon untuk membeli suara?

Menimpakan kesalahan pada sistem pemilihan adalah diagnosa yang keliru. ***

Penulis : Arsih Zul Adha, Mahasiswa Departemen Hukum Tata Negara UMRAH

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca Luka Aurelie Moeremans dalam Broken Strings

Rabu, 14 Januari 2026 | 10:03 WIB

Akal-akalan Efisiensi di Balik Pilkada

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:22 WIB

Bencana dan Ilusi Otonomi

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:02 WIB

Hari HAM Sedunia,400 Orang Nasibnya Digantung

Rabu, 10 Desember 2025 | 12:22 WIB
X