Provinsi berfungsi sebagai mediator, harmonisator, dan kepanjangan tangan pusat untuk memastikan standar nasional berjalan di daerah, mirip fungsi prefecture di banyak negara maju.
Urusan Pemerintah Pusat (National Affairs)
Pusat harus memegang kendali penuh atas urusan strategis berdampak luas. Ini mencakup pertahanan keamanan, fiskal makro, energi, kehutanan strategis, infrastruktur nasional, hingga penanganan bencana alam skala besar.
Mengapa Pusat Harus Turun Tangan?
Bencana besar seperti di Sumatera adalah mutlak urusan pusat.
Menyerahkan penanganan bencana masif kepada kabupaten/kota adalah tindakan naif, setidaknya karena lima alasan:
1. Akar Masalah Struktural
Kerusakan lingkungan sering kali dipicu oleh kebijakan pusat (izin tambang, Hutan Tanaman Industri, hingga Proyek Strategis Nasional).
Baca Juga: Kolaborasi BP Batam bersama Bappenas-Pemko Surabaya: Bahas Strategi Pengembangan Wilayah
2. Lintas Batas
Bencana hidrometeorologi tidak mengenal batas administrasi otonomi daerah.
3. Beban Biaya
APBD kabupaten tidak akan pernah cukup menanggung biaya pemulihan bencana besar.
4. Kesenjangan Teknologi
Artikel Terkait
Kewarganegaraan Global Indonesia: Terobosan Imigrasi dalam Menanggapi Kewarganegaraan Ganda
Desentralisasi yang Tertunda: Mengapa Jemaja Belum Merasakan Pemerataan Layanan Publik?
Anak Muda Bangkitkan Tradisi: Festival Agriculture Punggung Kasiak Jadi Perhatian Publik
BAGAIMANA PENGUATAN SUMBER DAYA MANUSIA di KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS?
Desentralisasi Belum Sepenuhnya Berpihak pada Bintan Pesisir
SUMATERA JUGA INDONESIA: TETAPKAN STATUS BENCANA NASIONAL dan HENTIKAN TAMBANG ILEGAL–DEFORESTASI YANG MEMBUNUHI RAKYAT
BUMD KEMARITIMAN BINTAN SEBAGAI WUJUD PENGUATAN DESENTRALISASI EKONOMI DAERAH
PEMBANGUNAN TANPA NURANI: KAMMI BATAM TOLAK PENGHILANGAN RUANG HIDUP NELAYAN DI BALIK PP 25/2025
DESENTRALISASI di TITIK TERLUAR? MENJAWAB SUARA dari KECAMATAN TAMBELAN yang TERABAIKAN
Hari HAM Sedunia,400 Orang Nasibnya Digantung