Saat bencana melanda, semua pihak merasa memiliki “sepotong” kewenangan, tetapi tak ada yang berani memikul tanggung jawab penuh.
UU No. 23 tahun 2014 memaksakan 31 urusan pemerintahan kepada pemerintah kabupaten/kota. Ini beban yang tidak realistis.
Mayoritas kabupaten/kota di Indonesia tidak memiliki kemewahan sumber daya manusia teknis, kelembagaan yang kokoh, maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memadai. Hampir semua daerah tingkat II gagal mengelola 31 urusan itu secara efektif.
Hasilnya bisa ditebak, pelayanan publik suboptimal dan kelumpuhan total saat bencana besar datang.
Baca Juga: Dibutuhkan Segera Admin Warehouse di PT Tunas Karya Bahari Indonesia berlokasi di Batam
Kembali ke Logika Dasar: Local vs Regional
Sudah saatnya kita menata ulang logika pembagian kekuasaan dengan merujuk pada praktik terbaik global (best practices) seperti di Inggris, Belanda, Perancis, Jepang, hingga Australia.
Pembagian urusan semestinya memegang teguh asas ”kedekatan dampak” dan ”cakupan wilayah”.
Urusan Pemerintah Kabupaten/Kota (Local Affairs)
Baca Juga: Minat Masyarakat Berubah, Kini Pasar Otomotif Indonesia Alami Perubahan dari LCGC ke LCEV
Kewenangan daerah tingkat II harus fokus pada urusan yang bersentuhan langsung dengan keseharian warga. Ini mencakup pendidikan dasar, layanan kesehatan primer (Puskesmas), sanitasi dan air bersih, pengelolaan sampah, drainase lingkungan, perizinan skala kecil, perumahan rakyat, serta pemberdayaan UMKM.
Ini adalah urusan yang dampak dan penanganannya bersifat lokal.
Urusan Pemerintah Provinsi (Regional Affairs)
Provinsi harus berperan sebagai koordinator dan manajer lintas wilayah. Kewenangannya meliputi pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) lintas kabupaten, transportasi antarkota, pendidikan menengah, rumah sakit rujukan regional, serta pengendalian pencemaran lintas wilayah.
Baca Juga: Minat Masyarakat Berubah, Kini Pasar Otomotif Indonesia Alami Perubahan dari LCGC ke LCEV
Artikel Terkait
Kewarganegaraan Global Indonesia: Terobosan Imigrasi dalam Menanggapi Kewarganegaraan Ganda
Desentralisasi yang Tertunda: Mengapa Jemaja Belum Merasakan Pemerataan Layanan Publik?
Anak Muda Bangkitkan Tradisi: Festival Agriculture Punggung Kasiak Jadi Perhatian Publik
BAGAIMANA PENGUATAN SUMBER DAYA MANUSIA di KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS?
Desentralisasi Belum Sepenuhnya Berpihak pada Bintan Pesisir
SUMATERA JUGA INDONESIA: TETAPKAN STATUS BENCANA NASIONAL dan HENTIKAN TAMBANG ILEGAL–DEFORESTASI YANG MEMBUNUHI RAKYAT
BUMD KEMARITIMAN BINTAN SEBAGAI WUJUD PENGUATAN DESENTRALISASI EKONOMI DAERAH
PEMBANGUNAN TANPA NURANI: KAMMI BATAM TOLAK PENGHILANGAN RUANG HIDUP NELAYAN DI BALIK PP 25/2025
DESENTRALISASI di TITIK TERLUAR? MENJAWAB SUARA dari KECAMATAN TAMBELAN yang TERABAIKAN
Hari HAM Sedunia,400 Orang Nasibnya Digantung