Implementasi PP 25/2025 harus disertai pendekatan yang ramah nelayan dan berkeadilan sosial.
Dalam konteks tersebut, KAMMI Batam menyampaikan beberapa harapan dan rekomendasi:
1. Moratorium izin investasi di pulau-pulau hijau dan wilayah tangkap nelayan tradisional, hingga terdapat pemetaan ruang laut yang benar-benar adil dan partisipatif.
2. Jaminan akses laut bagi nelayan tradisional, termasuk kepastian zona tangkap yang tidak tergusur oleh kepentingan industri dan reklamasi.
3. Skema kemitraan yang adil antara investor dan nelayan, bukan relasi yang menempatkan nelayan sebagai pihak paling lemah.
Nelayan harus menjadi subjek pembangunan, bukan korban pembangunan.
4. Penguatan perlindungan sosial-ekonomi bagi UMKM nelayan, mulai dari perizinan yang sederhana, subsidi operasional yang tepat sasaran, hingga pendampingan usaha.
5. Monitoring lingkungan dan sosial secara ketat, guna memastikan bahwa pembangunan tidak merusak ekosistem laut serta keberlanjutan sumber daya perikanan.
Melalui rilis dan opini ini, KAMMI Batam mengajak masyarakat Batam, pemangku kebijakan, dan BP Batam untuk bersama-sama mengawal implementasi PP 25/2025 agar tidak keluar dari tujuan keadilan dan kesejahteraan.
Baca Juga: Gubernur Kepri Ajak Wisudawan Lebih Tingkatkan SDM Guna Hadapi Era Society 5.0
Batam tidak boleh hanya maju di daratan dan industri, tetapi tertinggal di pesisirnya sendiri.
Pembangunan sejati adalah pembangunan yang menghidupkan laut, menyejahterakan nelayan, dan menjaga ekosistem untuk generasi yang akan datang. ***
Artikel Terkait
FENOMENA TURISMOFOBIA
MELANGGAR KONSTITUSI: PEMERINTAH KOTA BATAM BIARKAN WARGA MATI DI JALAN RAYA
MAHKAMAH dI MEDIA SOSIAL: Saat Kebijakan Publik Berlagak “Cek Ombak”
Kewarganegaraan Global Indonesia: Terobosan Imigrasi dalam Menanggapi Kewarganegaraan Ganda
Desentralisasi yang Tertunda: Mengapa Jemaja Belum Merasakan Pemerataan Layanan Publik?
Anak Muda Bangkitkan Tradisi: Festival Agriculture Punggung Kasiak Jadi Perhatian Publik
BAGAIMANA PENGUATAN SUMBER DAYA MANUSIA di KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS?
Desentralisasi Belum Sepenuhnya Berpihak pada Bintan Pesisir
SUMATERA JUGA INDONESIA: TETAPKAN STATUS BENCANA NASIONAL dan HENTIKAN TAMBANG ILEGAL–DEFORESTASI YANG MEMBUNUHI RAKYAT
BUMD KEMARITIMAN BINTAN SEBAGAI WUJUD PENGUATAN DESENTRALISASI EKONOMI DAERAH