Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Kurnia Ramadhana, menilai capaian tersebut sebagai bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum secara konsisten.
Menurutnya, keberhasilan pemulihan keuangan negara tidak terlepas dari kuatnya koordinasi antarlembaga penegak hukum yang didukung kebijakan strategis pemerintah.
“Pemberantasan korupsi tidak semata soal penindakan, tetapi juga pembenahan sistem dan regulasi agar celah korupsi semakin sempit,” ujar Kurnia, Sabtu (7/2).
Baca Juga: Pramono Sebut Kerja Bakti Itu Pakai Pikiran dan Otak, Tak Perlu Turun ke Gorong-gorong
Secara struktural, peran Presiden sebagai atasan administratif aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Polri, Kejaksaan, dan KPK dinilai memperkuat langkah pemberantasan korupsi.
Posisi ini memungkinkan kebijakan penegakan hukum berjalan lebih searah dengan agenda nasional.
Komitmen tersebut juga tercermin dalam dokumen Asta Cita, di mana pemberantasan korupsi menjadi agenda prioritas pada poin ketujuh penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, sekaligus peningkatan upaya pencegahan serta penindakan korupsi.
Langkah ini diarahkan untuk memperbaiki tata kelola negara dan mengembalikan kepercayaan publik.
Baca Juga: Pramono Sebut Kerja Bakti Itu Pakai Pikiran dan Otak, Tak Perlu Turun ke Gorong-gorong
Sejumlah kebijakan konkret pun digulirkan, mulai dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD, pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
Hingga Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang menaikkan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen guna memperkuat integritas peradilan.
Presiden Prabowo juga secara terbuka mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.
Regulasi ini diproyeksikan menjadi senjata pamungkas untuk mempercepat pemulihan kerugian negara dari kejahatan ekonomi, khususnya korupsi.***