KLIKREAD.COM, Bali - Gubernur Bali Wayan Koster menyebutkan, dari realisasi pendapatan hasil Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sepanjang tahun 2025 tebus hingga mencapai Rp 369 miliar atau sekitar 34,8 persen.
Kendati jumlah tersebut masih jauh dari target diharapkan.
Namun dari jumlah angka PWA ini mengalami penigkatan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp318 miliiar.
Baca Juga: Jaga Kualitas Pariwisata, Bali Saring Turis Asing dengan Cek Saldo Tabungan
"Ya sedikit meningkat dari tahun 2024 lalu yang hanya 32 persen," ujar Wayan Koster ditemui di Denpasar dikutip dari detik.com, Sabtu 3 Januari 2026.
Koster mengakui pelaksanaan kebijakan tersebut masih perlu diperbaiki karena tergolong regulasi baru.
Meski begitu, dia menilai tren pendapatan dari pungutan turis asing itu meningkat sejak mulai diterapkan pada Februari 2024.
"Dana yang diperoleh dari pungutan wisatawan asing ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Provinsi Bali, ini digunakan untuk melestarikan budaya dan lingkungan," imbuhnya.
Pendapatan dari PWA ini masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali.
Selain untuk melestarikan budaya dan lingkungan, pemanfaatan PWA juga dialokasikan untuk untuk mendukung kegiatan desa adat di Bali.
Baca Juga: Sebanyak 81 Kali Anwar Usman Bolos Rapat, MKMK Beri Surat Peringatan
Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sedang merancang Perda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Berkualitas.
Salah satu poin yang diatur dalam Perda tersebut adalah mengecek saldo tabungan wisatawan mancanegara (wisman) yang akan berlibur ke Pulau Dewata.***