"Karena dalam proses belajar mengajar yang dilaksanakan di seluruh Indonesia diperlukan storage atau tempat penyimpanan data yang besar.
Jadi tugas-tugas sekolah, kemudian juga ujian, dan lain-lain baik itu dalam bentuk tulisan, atau dalam bentuk gambar, atau mungkin juga ada tugas yang dalam bentuk video.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan akan Perketat Impor Tekstil Ilegal di Pelabuhan
Nah itu akan disimpan yang namanya di Google Cloud," kata dia.
Dia mengatakan, salah satu penyebab adanya perbedaan daftar tersangka karena pengadaan atau anggaran proyek Google Cloud berbeda dengan Laptop Chromebook.
Nadiem dan Jurist tetap menjadi tersangka semata karena perannya menentukan proyek yang merugikan negara tersebut.
Baca Juga: Terkait Kenaikan Gaji PNS 2026, Kemenkeu Telah Terima Surat Resmi dari KemenPANRB
"Jadi kami bersinergi dengan Kejaksaan Agung untuk penanganan perkara Chromebook dan Google Cloud. Kita [KPK] akan serahkan," ujar Asep.***