"Karena dalam proses belajar mengajar yang dilaksanakan di seluruh Indonesia diperlukan storage atau tempat penyimpanan data yang besar.
Jadi tugas-tugas sekolah, kemudian juga ujian, dan lain-lain baik itu dalam bentuk tulisan, atau dalam bentuk gambar, atau mungkin juga ada tugas yang dalam bentuk video.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan akan Perketat Impor Tekstil Ilegal di Pelabuhan
Nah itu akan disimpan yang namanya di Google Cloud," kata dia.
Dia mengatakan, salah satu penyebab adanya perbedaan daftar tersangka karena pengadaan atau anggaran proyek Google Cloud berbeda dengan Laptop Chromebook.
Nadiem dan Jurist tetap menjadi tersangka semata karena perannya menentukan proyek yang merugikan negara tersebut.
Baca Juga: Terkait Kenaikan Gaji PNS 2026, Kemenkeu Telah Terima Surat Resmi dari KemenPANRB
"Jadi kami bersinergi dengan Kejaksaan Agung untuk penanganan perkara Chromebook dan Google Cloud. Kita [KPK] akan serahkan," ujar Asep.***
Artikel Terkait
Terkait Enam Anak Tewas Tenggelam di Bekas Galian C, Komisi XII Desak Polisi Usut Pihak Bertanggung Jawab
Komisi III Desak Polisi Usut Kasus Pinjol Lain yang Meresahkan Masyarakat dan Telah Makan Banyak Korban
Terkait Langkah Strategis Tingkatkan Minat Baca, Komisi X DPR RI Sarankan Mendikdasmen Sediakan Akses Buku Bermutu
Viral Pesawat Jatuh di Pesawahan di Karawang Jawa Barat, Begini Kondisinya
Waketum Bara Tegaskan Bonjowi, Jangan Bermimpi Dapatkan Ijazah Asli Jokowi di KIP
Terkait Kenaikan Gaji PNS 2026, Kemenkeu Telah Terima Surat Resmi dari KemenPANRB
Menkeu Purbaya Tegaskan akan Perketat Impor Tekstil Ilegal di Pelabuhan
KPK Jelaskan Asal Usul Uang Rampasan Rp300 Miliar di Simpan di Bank Rekening Penampungan
Roy Suryo Tak Ambil Pusing Tanggapi Santai Dirinya Dicekal ke Luar Negeri oleh Polda Metro Jaya
Percepat Pemerataan Akses Pendidikan, Kemendikdasmen Luncurkan Aplikasi Pengusulan Revitalisasi Sekolah