Terkait Langkah Strategis Tingkatkan Minat Baca, Komisi X DPR RI Sarankan Mendikdasmen Sediakan Akses Buku Bermutu

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 21 November 2025 | 16:17 WIB
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarif Muhammad./fraksipkb
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarif Muhammad./fraksipkb

KLIKREAD.COM, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarif Muhammad, mendukung kebijakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti.

Terkait rencana mewajibkan siswa SD hingga SMA membaca buku dan menuliskan resensi.

Ia menilai membaca buku merupakan langkah strategis untuk meningkatkan minat baca dan kemampuan literasi peserta didik.

Baca Juga: Komisi III Desak Polisi Usut Kasus Pinjol Lain yang Meresahkan Masyarakat dan Telah Makan Banyak Korban

Karena selama ini menjadi tantangan besar dalam pendidikan nasional.

Namun ia menyarankan, kebijakan tersebut harus dibaengi dengan penyediaan akses buku yang bermutu.

Hal ini agar literasi membaca ini digemari peserta didik dan tidak membosankan.

“Wajib membaca dan membuat resensi adalah langkah tepat.

Baca Juga: Terkait Enam Anak Tewas Tenggelam di Bekas Galian C, Komisi XII Desak Polisi Usut Pihak Bertanggung Jawab

Ini bukan sekadar tugas tambahan, tetapi upaya membangun kemampuan berpikir kritis dan menumbuhkan budaya literasi sejak dini,” ujar Habib Syarif, di Jakarta dikutip dari laman fraksipkb, Jumat 21 November 202.

Namun demikian, Habib Syarif menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan pembenahan ekosistem perbukuan nasional.

Ia menyoroti rendahnya tingkat akses buku bermutu bagi sebagian besar siswa, terutama di daerah 3T.

Baca Juga: Khawatir Timbulkan Risiko Besar, DPR Ingatkan Prabowo Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

“Minat baca peserta didik tidak akan tumbuh jika buku yang tersedia sangat terbatas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X