KLIKREAD.COM, Jakarta - Roy Suryo Cs telah dikecal oleh Polda Metro Jaya dan dikenakan wajib lapor seminggu sekali.
Meski demikian Roy Suryo CS bukan sebagai tahanan kota.
"Karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali.
Baca Juga: Dianggap Murni Pidana, Roy Suryo Cs Tolak Mediasi dengan Jokowi
Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis 20 November 2025.
Budi menjelaskan, pencekalan itu diajukan setelah mereka berstatus sebagai tersangka.
Hal ini untuk memastikan mereka tidak melarikan diri keluar negeri selama proses penyidikan berjalan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Pembobol Platform Trading Asal Bandung Rugikan Perusahaan Rp6,67 Miliar
"Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," ujarnya.
Dia mengatakan, delapan orang tersangka tetap diizinkan bepergian ke luar kota sepanjang masih memenuhi kewajiban lapor.
Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru, 3 Warga Luka Bakar, Ratusan Ternak Mati
"Kalau jalan-jalan ke luar kota aja ke Semarang, ke Bali boleh," jelasnya.
Diketahui, Roy Suryo Cs tak ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh Jokowi pada Kamis 13 November 2025 lalu.
Artikel Terkait
KPU Surakarta Musnahkan Arsip Pencalonan Jokowi sebagai Walikota Solo
Kader Partai Ummat Berbagai Wilayah Siap Gugat Balik Amien Rais Rp24 M
Viral, Patung Soekarno di Indramayu Rusak Tertimpa Tenda
Rizki Nurfadilah Diduga Jadi Korban TPPO dengan Modus Tawaran Menjadi Pemain Sepak Bola
Sidokes Polresta Barelang Laksanakan Pelayanan Kesehatan Bagi Personel di Lobby Mapolresta Barelang
Pembukaan CPNS Tahun Depan, BKN Tunggu Pengajuan Formasi dari Kementerian, Provinsi, dan Kabupatem/Kota
Pegawai PPPK Beralih jadi Pegawai PNS Berpeluang dengan Skema Seleksi
Erupsi Gunung Semeru, 3 Warga Luka Bakar, Ratusan Ternak Mati
Bareskrim Polri Ungkap Pembobol Platform Trading Asal Bandung Rugikan Perusahaan Rp6,67 Miliar
Dianggap Murni Pidana, Roy Suryo Cs Tolak Mediasi dengan Jokowi