Bareskrim Polri Ungkap Pembobol Platform Trading Asal Bandung Rugikan Perusahaan Rp6,67 Miliar

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 20 November 2025 | 20:41 WIB
Bareskrim Polri saat mengekpose kasus illegal access atau pembobolan platform trading aset kripto internasional Markets.com milik Finalto International Limited./net
Bareskrim Polri saat mengekpose kasus illegal access atau pembobolan platform trading aset kripto internasional Markets.com milik Finalto International Limited./net

KLIKREAD.COM, Jabar - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal akses atau pembobolan platform trading aset kripto internasional Markets.com milik Finalto International Limited.

Akibatnya, perusahaan yang berbasis di London, Inggris, itu merugi hingga Rp 6,67 miliar.

Seorang tersangka asal Bandung, Jawa Barat (Jabar) sudah ditangkap oleh polisi.

Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru, 3 Warga Luka Bakar, Ratusan Ternak Mati

Menurut Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihak perusahaan melaporkan dugaan manipulasi pada sistem pembelian aset kripto yang menyebabkan kerugian besar.

Diakui oleh Andri, kasus itu terjadi saat perkembangan aset kripto terjadi sangat pesat di Indonesia.

"OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp 360 triliun per September 2025," kata dia.

Baca Juga: Pegawai PPPK Beralih jadi Pegawai PNS Berpeluang dengan Skema Seleksi

Andri menyatakan bahwa pesatnya pertumbuhan tersebut harus diimbangi dengan literasi keuangan yang baik.
Sehingga masyarakat tidak terjebak dalam tindakan kriminal maupun skema investasi yang berisiko.

Dalam kasus yang tengah ditangani oleh Bareskrim Polri saat ini, seorang tersangka berinisial HS sudah ditangkap.

Baca Juga: Pembukaan CPNS Tahun Depan, BKN Tunggu Pengajuan Formasi dari Kementerian, Provinsi, dan Kabupatem/Kota

Tersangka berasal dari Bandung. Polisi menangkap tersangka tersebut pada 15 September lalu.

Berdasar hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka sudah mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017 lalu.
Dia memanfaatkan celah pada sistem input nominal fitur jual dan beli, sehingga Markets.com memberikan deposit USDT sesuai angka yang dia masukkan tanpa melalui transaksi sah.

Untuk melancarkan aksinya, lanjut Andri, tersangka membuat 4 akun fiktif menggunakan data KTP yang diperoleh dari internet.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X