Dianggap Murni Pidana, Roy Suryo Cs Tolak Mediasi dengan Jokowi

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 20 November 2025 | 21:07 WIB
Roy Suryo Cs bersama kuasa hukum saat memberikan keterangan keawak media./net
Roy Suryo Cs bersama kuasa hukum saat memberikan keterangan keawak media./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Roy Suryo Cs menolak upaya mediasi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya, kasus ini murni pidana sehingga tidak dapat diselesaikan melalui jalur damai.

“Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Pembobol Platform Trading Asal Bandung Rugikan Perusahaan Rp6,67 Miliar

Sekali lagi, tidak ada kompromi antara al-haq dan al-batil,” ujar Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis 20 November 2025.

Khozinudin juga mengkritik sejumlah tokoh yang disebut bicara mengenai wacana mediasi, termasuk Faisal Assegaf dan Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie.

“Jadi kalau ada pihak-pihak yang mengaku punya kepentingan, punya kapasitas atau mengaku juru bicara atau apa pun.

Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru, 3 Warga Luka Bakar, Ratusan Ternak Mati

Termasuk kemarin kami komplain saudara Faisal Assegaf yang tiba-tiba bicara tentang perdamaian.

Dan juga Prof. Jimly Asshiddiqie yang bicara tentang mediasi karena ini kasus pidana, bukan kasus perdata,” ujar dia.

“Waktu kasus perdata saudara Joko Widodo berulang kali di mediasi justru tidak pernah hadir,” sambung dia.

Khozinudin menegaskan, Roy Suryo dan Rismon Sianipar tetap pada komitmen memperjuangkan aspirasi publik hingga kasus ini dibuka tuntas ke akar masalah.

Baca Juga: Pembukaan CPNS Tahun Depan, BKN Tunggu Pengajuan Formasi dari Kementerian, Provinsi, dan Kabupatem/Kota

“Kalau kami mengambil perdamaian, itu sama saja deklarasi pengkhianatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X