KLIKREAD.COM, Jakarta - Roy Suryo Cs menolak upaya mediasi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Pasalnya, kasus ini murni pidana sehingga tidak dapat diselesaikan melalui jalur damai.
“Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Pembobol Platform Trading Asal Bandung Rugikan Perusahaan Rp6,67 Miliar
Sekali lagi, tidak ada kompromi antara al-haq dan al-batil,” ujar Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis 20 November 2025.
Khozinudin juga mengkritik sejumlah tokoh yang disebut bicara mengenai wacana mediasi, termasuk Faisal Assegaf dan Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie.
“Jadi kalau ada pihak-pihak yang mengaku punya kepentingan, punya kapasitas atau mengaku juru bicara atau apa pun.
Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru, 3 Warga Luka Bakar, Ratusan Ternak Mati
Termasuk kemarin kami komplain saudara Faisal Assegaf yang tiba-tiba bicara tentang perdamaian.
Dan juga Prof. Jimly Asshiddiqie yang bicara tentang mediasi karena ini kasus pidana, bukan kasus perdata,” ujar dia.
“Waktu kasus perdata saudara Joko Widodo berulang kali di mediasi justru tidak pernah hadir,” sambung dia.
Khozinudin menegaskan, Roy Suryo dan Rismon Sianipar tetap pada komitmen memperjuangkan aspirasi publik hingga kasus ini dibuka tuntas ke akar masalah.
“Kalau kami mengambil perdamaian, itu sama saja deklarasi pengkhianatan.
Artikel Terkait
Terkait Ijazah Palsu Jokowi, Mantan Wakapolri Sebut Tiga Ketua KPU Bisa Jadi Tersangka
KPU Surakarta Musnahkan Arsip Pencalonan Jokowi sebagai Walikota Solo
Kader Partai Ummat Berbagai Wilayah Siap Gugat Balik Amien Rais Rp24 M
Viral, Patung Soekarno di Indramayu Rusak Tertimpa Tenda
Rizki Nurfadilah Diduga Jadi Korban TPPO dengan Modus Tawaran Menjadi Pemain Sepak Bola
Sidokes Polresta Barelang Laksanakan Pelayanan Kesehatan Bagi Personel di Lobby Mapolresta Barelang
Pembukaan CPNS Tahun Depan, BKN Tunggu Pengajuan Formasi dari Kementerian, Provinsi, dan Kabupatem/Kota
Pegawai PPPK Beralih jadi Pegawai PNS Berpeluang dengan Skema Seleksi
Erupsi Gunung Semeru, 3 Warga Luka Bakar, Ratusan Ternak Mati
Bareskrim Polri Ungkap Pembobol Platform Trading Asal Bandung Rugikan Perusahaan Rp6,67 Miliar