Komisi III Desak Polisi Usut Kasus Pinjol Lain yang Meresahkan Masyarakat dan Telah Makan Banyak Korban

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 21 November 2025 | 15:59 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah./fraksipkb.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah./fraksipkb.

KLIKREAD.COM, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mendesak polisi mengusut kasus pinjaman online (pinjol) ilegal lain yang banyak memakan korban.

Abdulah juga memberikan apresiasi tinggi kepada Bareskrim Polri atas keberhasilannya membongkar kasus dua aplikasi pinjol ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah di berbagai daerah.

Namun demikian para pelaku pinjol ilegal diketahui tetap melakukan teror dan intimidasi kepada para korban.

Baca Juga: Terkait Enam Anak Tewas Tenggelam di Bekas Galian C, Komisi XII Desak Polisi Usut Pihak Bertanggung Jawab

Meskipun pinjaman mereka telah dilunasi.

Praktik pinjol ilegal itu sangat meresahkan masyarakat.

Abdullah menilai pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas praktik pinjol ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat.

Ia menyebut tindakan tegas Bareskrim sebagai langkah positif yang harus terus diperkuat.

Baca Juga: Khawatir Timbulkan Risiko Besar, DPR Ingatkan Prabowo Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

“Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas Bareskrim Polri yang telah membongkar dua aplikasi pinjol ilegal tersebut.

Banyak masyarakat yang menjadi korban, bahkan terus diteror meski sudah melunasi pinjaman.

Ini bentuk kejahatan yang tidak boleh dibiarkan,” ujar Abdullah di Jakarta dikutip dari laman fraksipkb, Jumat 21 November 2025.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III-2025 Capai 5,04 Persen

Abdullah mendesak Polri untuk tidak berhenti pada kasus tersebut saja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X