Namun, pada bagian penjelasan pasal tersebut terdapat frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, yang selama ini dijadikan dasar untuk menempatkan anggota Polri aktif pada jabatan sipil.
Baca Juga: Wajar Bila Kasus Ijazah Palsu Makin Berlarut, karena Jokowi Tak Menunjukan Ijazah Miliknya
MK kemudian menyatakan frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.***