Begini Kata KPK Soal Status Setyo Budiyanto Anggota Polri Masuk Jabatan Sipil

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Minggu, 16 November 2025 | 13:33 WIB
Ketua KPK, Setyo Budiyanto./net
Ketua KPK, Setyo Budiyanto./net

Namun, pada bagian penjelasan pasal tersebut terdapat frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, yang selama ini dijadikan dasar untuk menempatkan anggota Polri aktif pada jabatan sipil.

Baca Juga: Wajar Bila Kasus Ijazah Palsu Makin Berlarut,  karena Jokowi Tak Menunjukan Ijazah Miliknya 

MK kemudian menyatakan frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X