Hal ini, menyusul permohonan resmi yang masuk baik dari masyarakat maupun lembaga legislatif.
“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat.
Baca Juga: Cegah Keracunan MBG, BGN Perintahkan Dapur SPPG Gunakan Air Bersertifikat
Baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif dari tingkat provinsi, kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR.
Dan kemudian kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan kemudian beliau mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden.
Guna memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelas Menteri Pras dikutip dari laman setkab.go.id.
Baca Juga: Eks Pejabat Kemenag Pilih Bungkam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kota Haji
Menteri Prasetyo Hadi menegaskan, bahwa keputusan Presiden Prabowo tersebut merupakan wujud nyata penghargaan terhadap dedikasi para guru.
Tentunya sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus diperhatikan, dihormati, dan dilindungi oleh negara.
Ia menambahkan, dalam setiap persoalan atau dinamika yang terjadi, pemerintah senantiasa mengedepankan upaya untuk mencari penyelesaian yang terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak.
Baca Juga: Besok, Polda Metro Bakal Panggil Roy Suryo Cs Terkait Fitnah Ijazah Jokowi
“Bagaimanapun guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, harus kita hormati, dan juga harus kita lindungi.
Bahwa ada masalah-masalah atau dinamika-dinamika, kita menghendaki penyelesaian yang terbaik,” ujarnya.
Menteri Pras pun berharap keputusan tersebut membawa rasa keadilan bagi semua pihak, khususnya dunia pendidikan di Indonesia.