"Sebelum dilakukan pengamanan, BAPETEN telah beberapa kali melakukan upaya untuk mengontak Pimpinan PT DPP, akan tetapi tidak mendapatkan respon sebagaimana diharapkan," kata Ishak.
Langkah pengamanan ini sesuai dengan Pasal 141 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif.
Baca Juga: Pukat UGM Minta KPK Tegas dan Transparan Usut Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Hal ini memberi kewenangan kepada Inspektur Keselamatan Nuklir BAPETEN untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir apabila terjadi situasi berbahaya.
Selain melakukan pengamanan, BAPETEN juga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.***