Buntut Kasus Napi Kedapatan Vodeo Call Sex, Karutan Kelas II B Kolaka Dinonaktifkan

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 18:42 WIB
Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi./net
Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi./net

KLIKREAD.COM, Kolaka - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kolaka, Sulawesi Tenggara, Bambang Punto Herdiyanto, resmi dinonaktifkan dari jabatannya.

Penonaktifan ini menyusul terungkapnya kasus pemerasan yang diduga melibatkan warga binaan pemasyarakatan (napi) dengan modus video call sex berkedok anggota TNI Angkatan Laut.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi, menjelaskan langkah ini untuk mempermudah proses pemeriksaan internal.

Baca Juga: 205.000 Rumah Subsidi Sudah Terserap Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

"Karutan dinonaktifkan dulu karena dalam pemeriksaan internal dari Kanwil dan Patnal Pusat," ujar Sulardi seperti dilansir Antara, Kamis, 30 Oktober 2025

Tidak hanya kepala rutan, pihaknya juga memeriksa seorang sipir yang diduga membantu menyelundupkan ponsel ke dalam blok tahanan.

Ponsel itulah yang digunakan napi berinisial WL untuk menjalankan aksinya.

Baca Juga: MKD Sepakat Lanjutkan Sidang Etik Ahmad Sahroni dan Empat Anggota DPR RI Lainnya

"Kita juga dari kanwil memeriksa, makanya kita nonaktifkan. Untuk pegawai sipir tersebut, kita tarik juga ke kanwil.

Kita menunggu status yang bersangkutan. Kalau menjadi tersangka, kita harus tunggu proses hukumnya dulu," ujar Sulardi.

Sulardi mengungkapkan, pihaknya akan melakukan sidang kode etik jika ditemukan indikasi pelanggaran.

Baca Juga: Polisi Diduga Catcalling Wanita yang Viral di Jaksel Telah Dijatuhi Sanksi

Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pemberhentian atau pemecatan, terlebih jika yang bersangkutan telah tersangkut pidana.

"Kami menunggu pemeriksaan dari polres. Jika dari polres sudah selesai, kita hadapkan ke Patnal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X