205.000 Rumah Subsidi Sudah Terserap Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:09 WIB
Menteri PKP, Maruarar Sirait./net
Menteri PKP, Maruarar Sirait./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Sebanyak 205.000 rumah subsidi langsung menyentuh kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Program rumah bersubsidi ini, merupakan kebijakan pemerintah berkomitmen berpihak pada rakyat.

Target program ini diperuntukan bagi 350.000 kuota rumah subsidi, namun baru terserap sekitar 205.000 rumah bersubsidi.

Baca Juga: MKD Sepakat Lanjutkan Sidang Etik Ahmad Sahroni dan Empat Anggota DPR RI Lainnya

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dipanggil Presiden Prabowo ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa 28 oktober 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Maruarar melaporkan sejumlah capaian strategis kementeriannya, antara lain realisasi serapan anggaran dan program-program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan MBR.

“Yang pertama, kami laporkan bahwa serapan anggaran di tempat kami sampai hari ini sudah 70 persen,” ucapnya.

Baca Juga: Polisi Diduga Catcalling Wanita yang Viral di Jaksel Telah Dijatuhi Sanksi

Dia juga menyatakan bahwa program rumah subsidi cukup diminati.

“Yang kedua, kami sampaikan bahwa rumah subsidi juga dari kuotanya 350 ribu juga terserap cukup banyak, per hari ini sekitar 205 ribu,” tutur Maruarar.

Lebih lanjut, Maruarar menyampaikan bahwa sesuai arahan Presiden, pemerintah telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sebelumnya dikenakan biaya.

Baca Juga: Ribuan Guru Madrasah Unjuk rasa Tuntut Kemenag Menuntut Lanjutkan Program Inpasing

Selain itu, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB juga digratiskan bagi kelompok masyarakat tersebut.

“Kemudian, juga PBG-nya, persetujuan bangunan gedung, dulu namanya IMB, sekarang namanya PBG, itu juga sudah gratis, itu berjalan, dan dimonitor, dibantu oleh Bapak Mendagri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X