Sertifikasi Halal Dinilai Langkah Menuju Indonesia Pusat Halal Dunia

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 14:34 WIB
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan./net
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan./net

KLIKREAD.COm, Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hassan menilai, sertifikasi halal menjadi fondasi menuju cita-cita besar Indonesia sebagai pusat halal dunia.

Dan juga memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi daerah.

Menurut pria yang disapa Babe Haikal, sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Baca Juga: PT KCIC Pamerkan Kenaikan Penumpang Kereta Cepat Whoosh Capai 5,1 Juta

Tetapi juga merupakan peluang bagi pelaku usaha daerah untuk naik kelas dan memperluas akses pasar global.

“Sertifikasi halal bukan hanya perlindungan bagi konsumen, tetapi juga peluang bagi pelaku usaha daerah untuk naik kelas.

Produk halal akan lebih diterima di pasar global dan memperkuat daya saing ekonomi daerah,” ujar Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 30 Oktober 2025.

Baca Juga: Prabowo Tekankan 3 Tugas Utama Polri: Pemberantasan Narkoba, Penyelundupan, dan Judi Online

Haikal menekankan pentingnya peran pemerintah daerah (pemda) dalam mendukung percepatan sertifikasi halal.

Dukungan tersebut, kata dia, dapat diwujudkan melalui fasilitasi bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta integrasi kebijakan daerah dengan ekosistem halal nasional.

Ia menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Baca Juga: Rekrut 80.000 Fresh Graduate, Program Magang Kerja Digaji Batch 2 Dibuka

Regulasi tersebut menjadi dasar untuk mempercepat pembentukan ekonomi halal nasional yang inklusif dan berdaya saing tinggi.

“Implementasi sertifikasi halal wajib diharapkan mampu mendorong Indonesia mencapai target sebagai pusat halal dunia, yang juga merupakan bagian dari visi besar menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X