Buntut Kasus Napi Kedapatan Vodeo Call Sex, Karutan Kelas II B Kolaka Dinonaktifkan

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 18:42 WIB
Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi./net
Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi./net

Sanksi terberat adalah diberhentikan. Jika sudah menyangkut pidana, pasti diberhentikan atau dipecat," tegasnya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Ditjenpas Sultra menunjuk Kepala Kantor Lapas Kendari, Andi Fahriadi, sebagai Pelaksana Harian Karutan Kolaka.

Baca Juga: Sertifikasi Halal Dinilai Langkah Menuju Indonesia Pusat Halal Dunia

Sulardi berharap Andi Fahriadi mampu mengondisikan Rutan Kolaka agar tetap aman dan kondusif, serta bebas dari narkoba dan pungutan liar (pungli).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X