Sanksi terberat adalah diberhentikan. Jika sudah menyangkut pidana, pasti diberhentikan atau dipecat," tegasnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Ditjenpas Sultra menunjuk Kepala Kantor Lapas Kendari, Andi Fahriadi, sebagai Pelaksana Harian Karutan Kolaka.
Baca Juga: Sertifikasi Halal Dinilai Langkah Menuju Indonesia Pusat Halal Dunia
Sulardi berharap Andi Fahriadi mampu mengondisikan Rutan Kolaka agar tetap aman dan kondusif, serta bebas dari narkoba dan pungutan liar (pungli).***
Artikel Terkait
Presiden Investasikan Hasil Penyitaan Kejahatan untuk Bantu Pendidikan
Menko PM Minta Rp1.000 Triliun dari Sisa Uang Negara Hasil Efisiensi untuk Anggaran Perlinsos
Rekrut 80.000 Fresh Graduate, Program Magang Kerja Digaji Batch 2 Dibuka
Prabowo Tekankan 3 Tugas Utama Polri: Pemberantasan Narkoba, Penyelundupan, dan Judi Online
PT KCIC Pamerkan Kenaikan Penumpang Kereta Cepat Whoosh Capai 5,1 Juta
Sertifikasi Halal Dinilai Langkah Menuju Indonesia Pusat Halal Dunia
Ribuan Guru Madrasah Unjuk rasa Tuntut Kemenag Menuntut Lanjutkan Program Inpasing
Polisi Diduga Catcalling Wanita yang Viral di Jaksel Telah Dijatuhi Sanksi
MKD Sepakat Lanjutkan Sidang Etik Ahmad Sahroni dan Empat Anggota DPR RI Lainnya
205.000 Rumah Subsidi Sudah Terserap Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah