"Sebelum dilakukan pengamanan, BAPETEN telah beberapa kali melakukan upaya untuk mengontak Pimpinan PT DPP, akan tetapi tidak mendapatkan respon sebagaimana diharapkan," kata Ishak.
Langkah pengamanan ini sesuai dengan Pasal 141 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif.
Baca Juga: Pukat UGM Minta KPK Tegas dan Transparan Usut Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Hal ini memberi kewenangan kepada Inspektur Keselamatan Nuklir BAPETEN untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir apabila terjadi situasi berbahaya.
Selain melakukan pengamanan, BAPETEN juga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.***
Artikel Terkait
Polisi Diduga Catcalling Wanita yang Viral di Jaksel Telah Dijatuhi Sanksi
MKD Sepakat Lanjutkan Sidang Etik Ahmad Sahroni dan Empat Anggota DPR RI Lainnya
205.000 Rumah Subsidi Sudah Terserap Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Buntut Kasus Napi Kedapatan Vodeo Call Sex, Karutan Kelas II B Kolaka Dinonaktifkan
Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Terpidana Kasus Korupsi Tata Kelola Timah Dijebloskan ke Penjara
Presiden RI Prabowo Subianto Tegaskan Bersihkan Praktik Mafia dari Pemerintahan
Pukat UGM Minta KPK Tegas dan Transparan Usut Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Presiden RI Probowo Inginkan Penyelesaian Masalah Whoosh, Intruksikan Menteri Hitung Detail
Terkait Pengangkatan Guru Madrasah Sawsta Jadi P3K, Wamen Setneg Nilai Terlalu Rumit
Prabowo: Hasil Penghematan dan Penyitaan akan Diinvestasikan untuk Pendidikan