Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Terpidana Kasus Korupsi Tata Kelola Timah Dijebloskan ke Penjara

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 18:56 WIB
Harvey Moeis Terpidana Kasus Korupsi Tata Kelola Timah./net
Harvey Moeis Terpidana Kasus Korupsi Tata Kelola Timah./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataan soal eksekusi badan terhadap suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Terpidana kasus korupsi tata kelola timah itu sudah dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Ternyata sudah dieksekusi pidananya oleh jaksa eksekutor Kejari Jaksel," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Oktober 2025.

Baca Juga: Buntut Kasus Napi Kedapatan Vodeo Call Sex, Karutan Kelas II B Kolaka Dinonaktifkan

Anang mengatakan Harvey Moeis mendekam di Lapas Cibinong.

Dia memastikan proses eksekusi terhadap Harvey Moeis sesuai aturan yang berlaku.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Vonis terpidana kasus korupsi di PT Timah itu tetap 20 tahun penjara.

Baca Juga: MKD Sepakat Lanjutkan Sidang Etik Ahmad Sahroni dan Empat Anggota DPR RI Lainnya

“Amar putusan, tolak,” tulis MA dalam situs resminya dikutip pada Selasa, 1 Juli 2025.

Vonis untuk Harvey Moeis sudah berkekuatan hukum tetap.

Dia harus dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X