KLIKREAD.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataan soal eksekusi badan terhadap suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Terpidana kasus korupsi tata kelola timah itu sudah dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Ternyata sudah dieksekusi pidananya oleh jaksa eksekutor Kejari Jaksel," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Oktober 2025.
Baca Juga: Buntut Kasus Napi Kedapatan Vodeo Call Sex, Karutan Kelas II B Kolaka Dinonaktifkan
Anang mengatakan Harvey Moeis mendekam di Lapas Cibinong.
Dia memastikan proses eksekusi terhadap Harvey Moeis sesuai aturan yang berlaku.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Vonis terpidana kasus korupsi di PT Timah itu tetap 20 tahun penjara.
Baca Juga: MKD Sepakat Lanjutkan Sidang Etik Ahmad Sahroni dan Empat Anggota DPR RI Lainnya
“Amar putusan, tolak,” tulis MA dalam situs resminya dikutip pada Selasa, 1 Juli 2025.
Vonis untuk Harvey Moeis sudah berkekuatan hukum tetap.
Dia harus dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.***
Artikel Terkait
Menko PM Minta Rp1.000 Triliun dari Sisa Uang Negara Hasil Efisiensi untuk Anggaran Perlinsos
Rekrut 80.000 Fresh Graduate, Program Magang Kerja Digaji Batch 2 Dibuka
Prabowo Tekankan 3 Tugas Utama Polri: Pemberantasan Narkoba, Penyelundupan, dan Judi Online
PT KCIC Pamerkan Kenaikan Penumpang Kereta Cepat Whoosh Capai 5,1 Juta
Sertifikasi Halal Dinilai Langkah Menuju Indonesia Pusat Halal Dunia
Ribuan Guru Madrasah Unjuk rasa Tuntut Kemenag Menuntut Lanjutkan Program Inpasing
Polisi Diduga Catcalling Wanita yang Viral di Jaksel Telah Dijatuhi Sanksi
MKD Sepakat Lanjutkan Sidang Etik Ahmad Sahroni dan Empat Anggota DPR RI Lainnya
205.000 Rumah Subsidi Sudah Terserap Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Buntut Kasus Napi Kedapatan Vodeo Call Sex, Karutan Kelas II B Kolaka Dinonaktifkan