Berpotensi Membahayakan, BAPETEN Amankan 62 Zat Radioaktif Milik PT DPP

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 1 November 2025 | 18:35 WIB
Petugas BAPETEN amankan 62 zat radioaktif milik PT DPP./IST
Petugas BAPETEN amankan 62 zat radioaktif milik PT DPP./IST

KLIKREAD.COM, Tangerang - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengambil langkah tegas mengamankan sebanyak 62 zat radioaktif dari sebuah ruko di Tangerang, Banten, pada 25 Oktober 2025 lalu.

Zat radiaktif tersebut merupakan milik PT DNA Pradhana Persada (PT DPP) berpotensi membahayakan masyarakat dan lingkungan.

Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik BAPETEN, Ishak menjelaskan, langkah ini merupakan bagian menegakkan hukum dan menjaga keselamatan publik.

Baca Juga: Prabowo: Hasil Penghematan dan Penyitaan akan Diinvestasikan untuk Pendidikan

"Berdasarkan Undang-Undang No 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, BAPETEN mendapatkan amanah untuk melaksanakan pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia.

Hal ini melalui penyusunan regulasi, penerbitan izin, serta pelaksanaan inspeksi," ujar Ishak, Sabtu 1 November 2025.

Ia menjelaskan, pengamanan dilakukan karena zat radioaktif tersebut tidak dikelola dengan baik oleh pemegang izin.

Baca Juga: Terkait Pengangkatan Guru Madrasah Sawsta Jadi P3K, Wamen Setneg Nilai Terlalu Rumit

Sehingga berpotensi menimbulkan bahaya bagi keselamatan masyarakat dan lingkungan.

"Salah satu bentuk upaya penegakan hukum yang dilakukan BAPETEN adalah pengamanan terhadap zat radioaktif.

Sebagai objek pengawasan yang tidak dikelola dengan baik oleh pemegang izin,” jelasnya.

Berdasarkan sistem perizinan Balis Online, PT DPP diduga melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan tenaga nuklir untuk tujuan penyimpanan.

Baca Juga: Presiden RI Probowo Inginkan Penyelesaian Masalah Whoosh, Intruksikan Menteri Hitung Detail

Pasalnya, sejumlah zat radioaktif yang diamankan tidak tercatat dan tidak dilaporkan dalam sistem perizinan BAPETEN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X