Sanksi terberat adalah diberhentikan. Jika sudah menyangkut pidana, pasti diberhentikan atau dipecat," tegasnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Ditjenpas Sultra menunjuk Kepala Kantor Lapas Kendari, Andi Fahriadi, sebagai Pelaksana Harian Karutan Kolaka.
Baca Juga: Sertifikasi Halal Dinilai Langkah Menuju Indonesia Pusat Halal Dunia
Sulardi berharap Andi Fahriadi mampu mengondisikan Rutan Kolaka agar tetap aman dan kondusif, serta bebas dari narkoba dan pungutan liar (pungli).***