"Akun-akun palsu yang mengatasnamakan ATR/BPN bisa merugikan masyarakat sekaligus mencederai kepercayaan publik kepada lembaga.
Karena itu, kami mengimbau agar masyarakat selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi," ujarnya.
Harison Mocodompis menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat di seluruh Indonesia.
Melalui PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah dengan proses yang mudah, cepat, dan biaya terjangkau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PTSL menjadi salah satu Program Prioritas Nasional yang terus dikerjakan Kementerian ATR/BPN.
"Jika masyarakat ingin mengetahui informasi resmi mengenai pendaftaran tanah, silakan menghubungi Kantor Pertanahan setempat atau memantau informasi melalui kanal resmi ATR/BPN.
Baca Juga: Inilah Nama-nama Calon Hakim Agung yang akan di Uji Kelayakan oleh DPR RI
Saat ini, pemerintah memang sedang mempercepat penerbitan sertipikat tanah melalui program PTSL.
Tetapi prosedurnya jelas dan tidak melalui akun-akun pribadi di media sosial," tuturnya.
Kementerian ATR/BPN meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan akun media sosial mencurigakan yang menggunakan nama instansi.
Baca Juga: PGRI Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Namun Pengabdi dan Pencetak Generasi Penerus Bangsa
Hal ini merupakan langkah penting untuk mencegah penyebaran hoaks yang dapat merugikan publik.
"Untuk mendapatkan informasi pertanahan dan tata ruang yang benar, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN, yaitu melalui X (x.com/kem_atrbpn).
Atau Instagram (instagram.com/kementerian.atrbpn/), dan Fanpage Facebook (facebook.com/kementerianATRBPN)," jelasnya.
Baca Juga: Kemenag Ikutsertakan 69.313 Guru PAI Sertifikasi Melalui Peserta PPG Batch 2 Tahun 2025
Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.
"Masyarakat diharapkan semakin waspada terhadap penyebaran hoak.
Serta hanya mempercayai informasi yang bersumber dari kanal resmi Kementerian ATR/BPN," urainya.***