nasional

Kemen KKP Terima 5 Unit Kapal Rampasan Negara dari Kejagung RI

Sabtu, 12 Juli 2025 | 16:20 WIB
Badan Pemulihan Aset Kejagung RI dan Kemen./net KKP menantangani serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) 5 unit kapal rampasan negara.***

KLIKREAD.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyerahkan 5 unit kapal Barang Rampasan Negara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penyerahan tersebut dilakukan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI kepada KKP, Jumat 11 Juli 2025 kemarin.

Kapal tersebut berasal dari tindak pidana.

Baca Juga: Viral di Medsos Unggahan Video 'Indonesia Menyatakan Perang Lawan Myanmar'

Baik di wilayah Kejari Dumai, Belawan, Banda Aceh, dan Cabang Kejari Deli Serdang.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat 11 Juli 2025.

Menurutnya, pengadilan atas status lima kapal tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai barang rampasan negara.

Baca Juga: Mensekneg Tegaskan Kenaikan Tarif Impor dari Amerika Serikat Tak Terkait BRICS

“Status penggunaannya pada KKP untuk meningkatkan produktifitas kelautan dan perikanan melalui kelompok pemberdayaan usaha bersama perikanan,” ujarnya.

Sementara Kepala Badan Pemulihan memastikan Aset Amir Yanto, Kejagung berkomitmen melakukan percepatan penyelesaian Barang Rampasan Negara.

Sekaligus m engoptimalisasikan pengelolaan manajemen aset tindak pidana.

Baca Juga: Kemendikdasmen Luncurkan Wajah Baru MPLS Ramah Menyenangkan Jauh dari Perpeloncoan

“Utamanya, melalui penetapan status penggunaan yang diperlukan. Baik untuk kepentingan kementerian/lembaga lainnnya,” kata Amir.

Menurutnya, penanganan barang rampasan negara merupakan bagian integral dari proses pemulihan aset yang menjadi prioritas pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini