KLIKREAD.COM, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menyambuat baik adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pencemaran nama baik tidak berlaku untuk pemerintah dan korporasi.
Melainkan hanya berlaku untuk personal perorangan.
Malah ia menilai keputusan itu dianggap kabar baik terhadap kebebasan berpendapat.
Baca Juga: Roy Suryo Tak Gentar Dilaporkan, Siap Adu Data dengan Jokowi di Persidangan
Begitu pula pihak Istana menghormati putusan MK tersebut.
"Tentu saja pemerintah menghormati apa yang menjadi keputusan MK.
Dan tentu akan menjalankan keputusan tersebut manakala keputusan tersebut berkonsekuensi terhadap kebijakan-kebijakan di internal pemerintahan," ujar Mensekneg, Rabu 30 April 2025.
Pras juga menyebut, bahwa kebebasan berpendapat sudah terjadi dan juga dilindungi oleh UUD.
Namun dia menekankan, agar kebebasan berpendapat tetap harus dilandasi dengan rasa tanggung jawab.
Baca Juga: Try Sutrisno Turut Desak Wapres RI Gibran Mundur
Sehingga yang disebut dengan kebebasan berpendapat tidak menyampaikan segala sesuatu yang tidak menghormati pihak-pihak yang lain," jelasnya.
Dia juga meminta agar kebebasan tidak menggunakan data yang berlandaskan kebencian dan hal-hal yang negatif lainnya.
"Saya kira itu yang paling prinsip dari hasil keputusan MK," pungkasnya.***