KLIKREAD.COM, Jakarta - Mantan Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno bersama ratusan Jendral tergabung di Forum Purnawirawan Prajurit TNI, mendesak Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan Wakil Presiden (Wapres) RI.
Mereka mendesak agar pergantian dilakukan melalui mekanisme resmi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Mereka menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Pemilu sebagai keputusan yang cacat hukum.
Baca Juga: Pengamat Politik Nilai Pemakzulan Wapes Gibran Sah Secara Politik
Menurut para purnawirawan, keputusan tersebut dinilai telah mengabaikan prinsip keadilan dan merusak tatanan hukum di Indonesia.
Mereka menyatakan bahwa keputusan MK itulah yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju dalam pemilihan presiden dan wakil presiden 2024.
Oleh karena itu, mereka menilai langkah mengganti Gibran melalui MPR merupakan bagian dari upaya mengembalikan marwah konstitusi.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menegaskan bahwa seruan ini bukan bermotif politik, melainkan murni demi menjaga kehormatan negara.
Baca Juga: Presiden Sahkan Perpres Nomor 11 2024, Gaji PPPK Tertinggi Rp5,2 Juta
Pernyataan sikap mereka langsung menjadi sorotan dan memicu berbagai tanggapan dari publik.
Meskipun belum ada respons resmi dari pihak Istana, desakan ini diperkirakan akan menambah dinamika politik nasional dalam waktu dekat.***
Artikel Terkait
Tingkatkan Produksi Ketahanan Pangan, Mabes TNI Perintah 100 Pamen Bentuk Kompi
Gegara Lecehkan Tahanan Wanita, Polda Jatim Pecat Kasat Tahti Polres Pacitan
Banjir di Kota Palu Diduga Sekjen Laskar Merah Putih Dampak Pertambangan, BPK Diminta Lakukan Audit Kerusakan Lingkungan
Video Hilirisasi Wapres Gibrab Diduga Beli Like, Jomplang dengan Jumlah Penayangan.
Siswa SD di Sultra Muntah-Muntah Usai Makan Ayam Krispi Program MBG
Wapres Gibran Diusulkan Berkantor di IKN Sebelum Pindahkan ASN
Roy Suryo Nilai Lucu Dirinya Dipolisikan Jokowi Terkait Dugaan Ijazah Palsu
Menurut Wapres Gibran Hilirisasi Tak Melulu Soal Batubara, Namun Bisa Dilakukan Dilain Sektor
Presiden Sahkan Perpres Nomor 11 2024, Gaji PPPK Tertinggi Rp5,2 Juta
Pengamat Politik Nilai Pemakzulan Wapes Gibran Sah Secara Politik