Pengamat Politik Nilai Pemakzulan Wapes Gibran Sah Secara Politik

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Minggu, 27 April 2025 | 18:06 WIB
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro./net
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka disuarakan Forum Purnawirawan TNI dinilai sah sebagai bagian dari ekspresi politik dalam sistem demokrasi.

Namun idak memiliki urgensi untuk segera ditindaklanjuti.

Demikian dikatakan Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, Minggu 27 April 2025.

Baca Juga: Presiden Sahkan Perpres Nomor 11 2024, Gaji PPPK Tertinggi Rp5,2 Juta

"Usulan pemakzulan Gibran merupakan salah satu dari delapan poin yang disampaikan para purnawirawan.

Dalam kerangka demokrasi, hal ini bisa dianggap sebagai bentuk aspirasi yang sah," ujarnya.

Kendati demikian, Agung menilai hingga saat ini belum terdapat dasar yang kuat untuk memakzulkan Gibran.

Ia menegaskan selama enam bulan masa pemerintahan berjalan, Gibran belum menunjukkan tindakan inkonstitusional yang dapat dijadikan landasan hukum untuk pemakzulan.

Baca Juga: Menurut Wapres Gibran Hilirisasi Tak Melulu Soal Batubara, Namun Bisa Dilakukan Dilain Sektor

"Dari sisi urgensi, tidak ada hal mendesak yang bisa menjadi alasan kuat untuk itu.

Gibran belum melakukan pelanggaran konstitusi ataupun tindakan yang melanggar sumpah jabatannya sebagai Wakil Presiden," tegas Agung.

Lebih lanjut, Agung mengapresiasi respons Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiro, yang menyarankan agar seluruh poin dalam pernyataan para purnawirawan dikaji lebih lanjut.

Baca Juga: Roy Suryo Nilai Lucu Dirinya Dipolisikan Jokowi Terkait Dugaan Ijazah Palsu

"Respon objektif dari Pak Wiro cukup bijak. Semua poin aspirasi itu sebaiknya diterima dan dikaji.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X