Presiden Sahkan Perpres Nomor 11 2024, Gaji PPPK Tertinggi Rp5,2 Juta

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Minggu, 27 April 2025 | 17:47 WIB
Inilah rincian gaji yang diterima PPPK lulusan S1.
Inilah rincian gaji yang diterima PPPK lulusan S1.

KLIKREAD.COM, Jakarta -Presiden RI Prabowo Subianto telah mengesahkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Perpres tersebut mengatur gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan diterima oleh PPPK lulusan S1 per tanggal 1 Mei 2025 mendatang.

Meski bertepatan dengan Hari Buruh di tanggal merah, namun PPPK tetap mendapatkan gaji pokok sesuai dengan komitmen pemerintah.

Baca Juga: Menurut Wapres Gibran Hilirisasi Tak Melulu Soal Batubara, Namun Bisa Dilakukan Dilain Sektor

Penyesuaian gaji ini dilakukan berdasarkan masa kerja, mulai dari 0 tahun hingga 32 tahun.

Yakni dengan nominal yang terus meningkat seiring bertambahnya pengalaman kerja.

Untuk lulusan S1 berada pada golongan IX yang gajinya dimulai dari Rp3.203.600 untuk masa kerja 0-1 tahun hingga Rp5.261.500 untuk masa kerja 32 tahun.

Untuk sistem kenaikan gaji yang diterima PPPK dilakukan secara bertahap berdasarkan masa kerjanya.

Baca Juga: Roy Suryo Nilai Lucu Dirinya Dipolisikan Jokowi Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Gaji pokok yang ditransfer akan diterima oleh PPPK melalui rekening masing-masing pada 1 Mei 2025.

Demikianlah informasi mengenai gaji PPPK lulusan S1 sesuai dengan Perpres 11 2024 pada 1 Mei 2025.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X