KLIKREAD.COM, Jakarta -Presiden RI Prabowo Subianto telah mengesahkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Perpres tersebut mengatur gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan diterima oleh PPPK lulusan S1 per tanggal 1 Mei 2025 mendatang.
Meski bertepatan dengan Hari Buruh di tanggal merah, namun PPPK tetap mendapatkan gaji pokok sesuai dengan komitmen pemerintah.
Baca Juga: Menurut Wapres Gibran Hilirisasi Tak Melulu Soal Batubara, Namun Bisa Dilakukan Dilain Sektor
Penyesuaian gaji ini dilakukan berdasarkan masa kerja, mulai dari 0 tahun hingga 32 tahun.
Yakni dengan nominal yang terus meningkat seiring bertambahnya pengalaman kerja.
Untuk lulusan S1 berada pada golongan IX yang gajinya dimulai dari Rp3.203.600 untuk masa kerja 0-1 tahun hingga Rp5.261.500 untuk masa kerja 32 tahun.
Untuk sistem kenaikan gaji yang diterima PPPK dilakukan secara bertahap berdasarkan masa kerjanya.
Baca Juga: Roy Suryo Nilai Lucu Dirinya Dipolisikan Jokowi Terkait Dugaan Ijazah Palsu
Gaji pokok yang ditransfer akan diterima oleh PPPK melalui rekening masing-masing pada 1 Mei 2025.
Demikianlah informasi mengenai gaji PPPK lulusan S1 sesuai dengan Perpres 11 2024 pada 1 Mei 2025.***
Artikel Terkait
PM Republik Fiji Ucapkan Terima Kasih,Presiden Prabowo Beri Dana Hibah 6 Juta Dolar AS
Ini Kata Kaesang Pangarep Tanggapi Isu Ijazah Palsu Bapaknya Jokowi
Tingkatkan Produksi Ketahanan Pangan, Mabes TNI Perintah 100 Pamen Bentuk Kompi
Gegara Lecehkan Tahanan Wanita, Polda Jatim Pecat Kasat Tahti Polres Pacitan
Banjir di Kota Palu Diduga Sekjen Laskar Merah Putih Dampak Pertambangan, BPK Diminta Lakukan Audit Kerusakan Lingkungan
Video Hilirisasi Wapres Gibrab Diduga Beli Like, Jomplang dengan Jumlah Penayangan.
Siswa SD di Sultra Muntah-Muntah Usai Makan Ayam Krispi Program MBG
Wapres Gibran Diusulkan Berkantor di IKN Sebelum Pindahkan ASN
Roy Suryo Nilai Lucu Dirinya Dipolisikan Jokowi Terkait Dugaan Ijazah Palsu
Menurut Wapres Gibran Hilirisasi Tak Melulu Soal Batubara, Namun Bisa Dilakukan Dilain Sektor