Sedangkan dalam kasus tersebut juga ditetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19) atas penganiayaan yang dilakukan pada hari Jumat (20/2/2023) lalu.***
Sedangkan dalam kasus tersebut juga ditetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19) atas penganiayaan yang dilakukan pada hari Jumat (20/2/2023) lalu.***
Artikel Terkait
Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan bersama Mario Dandy, Agnes Gracia Mundur dari SMA Tarakanita 1 Jakarta
Ketua KPAI: Aturan Hukum Harus Diikuti, Pendidikan Agnes Gracia Dipastikan Tetap Berjalan
Di Belakang Mario Dandy, Rumor Agnes Gracia Ngamar Bareng Pria Berinisial K Undang Beragam Reaksi Netizen!
Ditetapkan Sebagai Pelaku dan Siap Jalani Proses Hukum, Pihak Agnes Gracia Janji Kooperatif
Ngakunya Minta Mario Dandy Berhenti Aniaya David Latumahina, Nyatanya Agnes Gracia Tak Sedih Apalagi Menolong