Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Penganiayaan, Agnes Gracia Didampingi Bapas dan Kemen PPPA

photo author
Agus Jimmy, Klik Read
- Rabu, 8 Maret 2023 | 15:10 WIB
Selain didampingi kuasa hukum, Agnes Gracia didampingi Bapas dan Kemen PPPA saat jalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan. (net)
Selain didampingi kuasa hukum, Agnes Gracia didampingi Bapas dan Kemen PPPA saat jalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan. (net)

Klikread.com - Sudah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap David Latumahina, hari ini Agnes Gracia menjalani pemeriksaan.

Tahapan pemeriksaan ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Agnes Gracia sebagai tindak lanjut penetapan AG sebagai pelaku penganiayaan.

Hingga saat ini korban penganiayaan yang menyeret nama Agnes Gracia, David Latumahina masih menjalani perawatan di RS Mayapada Kuningan.

Baca Juga: Sesimple Ini, Resep Takjil Ramadhan Susu Pudding Mangga Sedot, Saat Berbuka Puasa Jadi Segar dan Creamy

Polda Metro Jaya dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap perempuan Agnes Gracia alias AG (15) yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak hari ini Rabu (8/3/2023).

AG rencananya akan didampingi oleh sejumlah pihak dalam pemeriksaan yang dilakukan hari ini lantaran yang bersangkutan masih di bawah umur.

Baca Juga: Honda PCX 160 2023 Kini Lebih Mantap dengan Banyak Kelebihan, Siap Ladeni Yamaha NMax

Pihak yang mendampingi AG dalam pemeriksaan tersebut yakni dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

“Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan) serta pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Resep Takjil Ramadhan, Cappucino Gula Aren, Rasa Endul Bisa Buat Ide Jualan

"Sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).

“Dalam hal ini anak yang berkonflik dengan hukum/pelaku,” sambungnya.

Baca Juga: Loker Terbaru Jawa Timur di PT Arwana Citramulia Tbk untuk Ditempatkan di Gresik dan Mojokerto, Simak Ya!

Status AG dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) berubah dari yang sebelumnya anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Jimmy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X