Klikread.com - Agnes Gracia ditetapkan sebagai pelaku di balik kasus penganiayaan terhadap David Latumahina, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara.
KPAI menyoroti pendidikan Agnes Gracia, diketahui bahwa Agnes beberapa waktu lalu mengundurkan diri dari sekolahnya.
Mundurnya Agnes Gracia dari sekolah bukan berarti hak mendapatkan pendidikan berhenti, KPAI .
Baca Juga: Loker Terbaru Cilegon di PT Dover Chemical untuk Mengisi Posisi Technical Support, Daftar di Sini!
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah mengatakan bahwa hak pendidikan dari anak Agnes Gracia dipastikan akan tetap berjalan.
"Kalau spesifik pendidikan kita tetap memastikan haknya, kalau skema hukum harus diikuti ya," ujar Ai Maryati dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News pada Sabtu (4/3/2023).
Selain itu, KPAI juga memastikan selama Agnes Gracia dalam masa hukumannya akan dimonitor antara kewajiban menjalankan hukuman dengan proses pendidikannya tetap berlangsung.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pekan ke-26 Liga Inggris: North West Derby Terjadi di Akhir Pekan ini!
"Apakah nanti akan dikembalikan kepada orang tua. Ini dalam kondisi sekolahnya dibuat PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) misalnya dan sebagainya. Tapi tetap kami akan memonitor agar tetap tidak terganggu," ucapnya.
"Kami akan memastikan apakah ada jaminan dari kedua orang tua dan kuasa hukum untuk tidak melakukan tindakan-tindakan seperti menghilangkan alat bukti, tidak kooperatif dan sebagainya," jelasnya.***
Artikel Terkait
Ini yang Dilakukan David Latumahina pada Agnes Gracia yang Bikin Mario Dandy Naik Pitam
Akhirnya Agnes Gracia Ditetapkan Sebagai Pelaku dalam Kasus Penganiayaan David Latumahina oleh Mario Dandy
Update Kasus Penganiayaan Mario Dandy: Bukan Tersangka, Agnes Gracia Ditetapkan Sebagai pelaku
Update Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Pengacara David Latumahina: Semua Berawal dari Agnes Gracia
Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan bersama Mario Dandy, Agnes Gracia Mundur dari SMA Tarakanita 1 Jakarta