Update Kasus Penganiayaan Mario Dandy: Bukan Tersangka, Agnes Gracia Ditetapkan Sebagai pelaku

photo author
Agus Jimmy, Klik Read
- Kamis, 2 Maret 2023 | 21:35 WIB
Agnes Gracia Haryanto (kanan), ditetapkan sebagai anak pelaku penganiayaan David Latunmahina. (net)
Agnes Gracia Haryanto (kanan), ditetapkan sebagai anak pelaku penganiayaan David Latunmahina. (net)

Klikread.com - Kasus penganiayaah yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora menyeret nama Agnes Gracia.

Agnes Gracia merupakan kekasih Mario Dandy yang melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Polda Metro Jaya menaikkan status perempuan bernama Agnes Gracia dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Morotai Selatan di Maluku Utara Diguncang Gempa Bumi 4,8 Magnitudo

Status Agnes Gracia kini sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan sebelumnya AG masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

"Ada perubahan status dari AG, yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak," jelas Hengki Haryadi kepada wartawan, dikutip dari PMJ News pada Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Punten Bang Jago, Ada Django Nih Mau Lewat, Skutik Retro Ala Eropa yang Siap Mengaspal di Indonesia

"Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," sambungnya.

Lebih lanjut Hengki mengungkapkan, penyidik juga menemukan sejumlah fakta hukum baru dan alat bukti baru dalam kasus ini. Di antaranya rekaman CCTV, percakapan media sosial dan sebagainya.

"Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi," ujarnya.

Dalam hal ini, polisi menerapkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Jimmy

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X