MDS dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Baca Juga: Bulan Ini Kawasaki Akan Luncurkan Motor Baru, Diprediksi Motor Supermoto Penerus D-Tracker 150
Selain itu, penyidik juga menjerat MDS dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka SL dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP.
Selain itu, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.***
Artikel Terkait
Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan bersama Mario Dandy, Agnes Gracia Mundur dari SMA Tarakanita 1 Jakarta
Penarikan Kasus dari Polres Jakarta Selatan, Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya
Konspirasi Mario Dandy CS Mengaburkan Informasi, namun Polisi Punya Seabrek Bukti, Bilik Penjara Sudah Menanti
Di Belakang Mario Dandy, Rumor Agnes Gracia Ngamar Bareng Pria Berinisial K Undang Beragam Reaksi Netizen!