Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya, Tersangka Penganiayaan pada David Latumahina

photo author
Agus Jimmy, Klik Read
- Senin, 6 Maret 2023 | 21:57 WIB
Dua tersangka penganiaya David Latumahina, Mario Dandy Satriyo (kanan) dan Shane Lukas (kiri).
Dua tersangka penganiaya David Latumahina, Mario Dandy Satriyo (kanan) dan Shane Lukas (kiri).

MDS dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Baca Juga: Bulan Ini Kawasaki Akan Luncurkan Motor Baru, Diprediksi Motor Supermoto Penerus D-Tracker 150

Selain itu, penyidik juga menjerat MDS dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka SL dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP.

Selain itu, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Jimmy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X