KLIKREAD.COM- Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan anak pengurus pusat GP Ansor berinisial D (17), kini ditahan ke Rumah Tahanan/Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kombes Pol Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: 16 Kunci Jawaban untuk Hari Ini Sabtu 4 Maret 2023, Tuntaskan Misi Permainan Shopee Tebak Kata
"Kita limpahkan ke Rutan Polda Metro Jaya untuk efektivitas pemeriksaan," ujar Hengki, Jumat (3/3/2023), dilansir PMJ News.
Lebih lanjut, Hengki menjelaskan, pemindahan penahanan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas dilakukan seiring dengan penarikan kasus dari Polres Jakarta Selatan.
Saat ini penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi daripada penyidikan ini," ujarnya.
Penyidikan kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy kini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Hengki mengatakan, pertimbangan penarikan penyelidikan kasus penganiayaan ini untuk memudahkan proses penyidikan.
"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan ini dan efisensi dari penyidikan ini, hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," ungkap Hengki.
"Kami memiliki penyidik yang lebih banyak yang khusus menangani kasus yang libatkan perempuan dan anak," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Update Kasus Penganiayaan Mario Dandy: Bukan Tersangka, Agnes Gracia Ditetapkan Sebagai pelaku
Kasus Mario Dandy Kini Ditangani Polda Metro Jaya, Sejumlah Ahli Akan Dilibatkan dalam Penyidikan
Update Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Pengacara David Latumahina: Semua Berawal dari Agnes Gracia
Gaya Selangit Mario Dandy! Langgar Undang-Undang LLAJ karena Jeep Rubicon Miliknya Pakai Pelat Nomor Palsu
Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan bersama Mario Dandy, Agnes Gracia Mundur dari SMA Tarakanita 1 Jakarta