Gaya Selangit Mario Dandy! Langgar Undang-Undang LLAJ karena Jeep Rubicon Miliknya Pakai Pelat Nomor Palsu

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Jumat, 3 Maret 2023 | 15:50 WIB
Langgar Undang-Undang LLAJ, pelat nomor palsu pada Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satriyo. (Dok. PMJNews/gragenews.com)
Langgar Undang-Undang LLAJ, pelat nomor palsu pada Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satriyo. (Dok. PMJNews/gragenews.com)

KLIKREAD.COM- Polisi memastikan pelat nomor Jeep Rubicon tersangka Mario Dandy Satriyo (20) palsu.

Jeep Rubicon milik Mario Dandy semestinya menggunakan pelat nomor B-2571-PBF.

Akan tetapi, Jeep Rubicon Mario Dandy malah menggunakan pelat nomor palsu, yaitu B-120-DEN.

Terkait hal tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, penggunaan pelat palsu dapat dikenakan sanksi.

Baca Juga: Buruan Melamar Kerja! Loker Terbaru PT Siantar Top Tbk Posisi Key Account Executive Wilayah Bekasi Jawa Barat

“Saya baca di peraturannya kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau Rp500 ribu,” ujar Firman, Jumat (3/3/2023), dilansir dari PMJ News.

Pelanggaran tersebut nantinya dikenakan terkait Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Terlebih, perihal penggunaan pelat palsu, polisi akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

Firman mengatakan, apabila ternyata ditemukan unsur pidana dari penggunaan pelat tersebut, tentu akan ada penerapan pasal lain.

“Nanti Reserse yang tanya ini dipakai untuk apa. Kalau untuk, mohon maaf, melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat barang kali,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan, kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Latumahina memunculkan fakta baru.

Baca Juga: Loker Terbaru Jakarta Pusat Posisi Administrasi di PT Hasta Putera Perkasa, Lulusan SMA Sederajat Yuk Merapat!

Kini Agnes Gracia yang diduga menjadi sumbu penganiayaan terhadap David Latumahina ditetapkan sebagai pelaku.

Agnes Gracia merupakan pacar Mario Dandy, pelaku penganiayaan terhadap David Latumahina.

Penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama dengan stakeholder lain menaikkan status dari Agnes Gracia alias AG (15) yang sebelumnya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.

Status tersebut merupakan tindak lanjut dari keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan berat yang direncanakan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X