Gaya Selangit Mario Dandy! Langgar Undang-Undang LLAJ karena Jeep Rubicon Miliknya Pakai Pelat Nomor Palsu

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Jumat, 3 Maret 2023 | 15:50 WIB
Langgar Undang-Undang LLAJ, pelat nomor palsu pada Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satriyo. (Dok. PMJNews/gragenews.com)
Langgar Undang-Undang LLAJ, pelat nomor palsu pada Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satriyo. (Dok. PMJNews/gragenews.com)

Terkait dengan status tersebut, anggota tim advokat LBH Ansor yang mendampingi David dalam proses hukum, Syahwan Arey, mengatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut berawal dari AG.

Baca Juga: Loker Terbaru HR and Admin Supervisor Gaji Rp20 Juta di Shanghai SUS Environment Area Jakarta Selatan, Tancap!

“Berdasarkan fakta hukum yang ada, semua kejadian penganiayaan tersebut berawal dari anak AG,” ujar Syahwan saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).

“Dan pada saat kejadian AG juga berada di TKP dan tidak melakukan tindakan pencegahan,” sambungnya.

Lebih lanjut, terkait perubahan status AG, Syahwan menilai penyidik yang menangani kasus tersebut bisa menjawab pertanyaan yang beredar di masyarakat.

“Bagi kami penyidik mampu menjawab pertanyaan masyarakat Indonesia tentang status anak AG,” tandasnya.***

Baca Juga: Skuter Listrik Jelmaan Piaggio Vespa Primavera, Yuk Intip Spesifikasi dan Harga Davigo Forza!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X