Terkait dengan status tersebut, anggota tim advokat LBH Ansor yang mendampingi David dalam proses hukum, Syahwan Arey, mengatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut berawal dari AG.
“Berdasarkan fakta hukum yang ada, semua kejadian penganiayaan tersebut berawal dari anak AG,” ujar Syahwan saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).
“Dan pada saat kejadian AG juga berada di TKP dan tidak melakukan tindakan pencegahan,” sambungnya.
Lebih lanjut, terkait perubahan status AG, Syahwan menilai penyidik yang menangani kasus tersebut bisa menjawab pertanyaan yang beredar di masyarakat.
“Bagi kami penyidik mampu menjawab pertanyaan masyarakat Indonesia tentang status anak AG,” tandasnya.***
Baca Juga: Skuter Listrik Jelmaan Piaggio Vespa Primavera, Yuk Intip Spesifikasi dan Harga Davigo Forza!
Artikel Terkait
Akhirnya Agnes Gracia Ditetapkan Sebagai Pelaku dalam Kasus Penganiayaan David Latumahina oleh Mario Dandy
Bukan Spontan, Penganiayaan David Latumahina sudah Direncanakan Mario Dandy, Ancaman 12 Tahun Penjara Menanti
Update Kasus Penganiayaan Mario Dandy: Bukan Tersangka, Agnes Gracia Ditetapkan Sebagai pelaku
Kasus Mario Dandy Kini Ditangani Polda Metro Jaya, Sejumlah Ahli Akan Dilibatkan dalam Penyidikan
Update Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Pengacara David Latumahina: Semua Berawal dari Agnes Gracia