Tiga Tersangka Ungkap Sunat Jatah Dapur SPPG untuk Insentif Mereka Rp6 Juta Per Hari

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 5 Juni 2026 | 20:03 WIB
Tiga tersangka mantan kepala dan dua wakil BGN.(foto:Antara)
Tiga tersangka mantan kepala dan dua wakil BGN.(foto:Antara)

Selain itu, mereka diduga melakukan proses pengadaan, baik barang maupun jasa, secara melawan hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Lengkapi Alat Bukti, KPK Geledah Rumah Mantan Wamen Imipas Terkait Gratifikasi WNA

Ketiga tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (3/6) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X