Penyidik Kejagung Sebut Dadan Dapat Aliran Dana Insentif SPPG Rp6 Juta Per Hari

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 4 Juni 2026 | 20:11 WIB
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana saat ditahan Kejagung kasus dugaan penyalahgunaan tata kelola Program MBG.
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana saat ditahan Kejagung kasus dugaan penyalahgunaan tata kelola Program MBG.

KLIKREAD.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh eks petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).

Diketahui, ada tiga eks petinggi BGN yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Baca Juga: Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah, Purbaya Sebut Sudah Bantu BI Kucurkan Rp8 T

Ketiganya diduga mengambil keuntungan dari insentif Rp6 juta per hari yang diterima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan mereka.

“Kurang lebih yang Rp6 juta itu. Yang per hari kan,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar, Kamis 4 Juni 2026.

Jika mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, setiap SPPG mendapat insentif Rp6 juta per hari.

Baca Juga: Isu Dikabarkan Mau Mundur dari Menkeu, Purbaya Tepis Kabar Tidak Benar

Keuntungan tersebut diduga dimanfaatkan oleh Dadan Cs melalui SPPG yang terafiliasi dengan mereka untuk meraup keuntungan.

Padahal, pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima guna mendukung pelaksanaan program MBG.

Namun, hingga saat ini Syarief masih mendalami sumber aliran dana insentif yang diterima para petinggi tersebut.

Baca Juga: Menteri Imipas Siap Dukung Proses Hukum Penyidikan KPK atas Pejabat Imigrasi Terlibat Dugaan Korupsi

Sebab, penyidik menyebut ketiganya memperoleh uang hingga miliaran rupiah dalam sehari.

“Potensi ada, sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada. Proses, baru satu hari penyidikan,” ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X