KLIKREAD.COM, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan Nota Pembelaan (pleidoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 2 Juni 2026.
Dalam pembelaannya, Nadiem menegaskan tidak ada satu pun unsur tindak pidana korupsi yang terbukti dalam persidangan kasus pengadaan laptop Chromebook.
Menanggapi tuntutan pidana 18 tahun penjara yang diajukan oleh Penuntut Umum (PU), Nadiem menyatakan adanya ironi besar dalam kasus ini.
Baca Juga: Prabowo Tinjau SPPG Palmerah Jakarta dan Ikut Santap MBG di SMPN 111 Jakarta
Kebijakan kementerian untuk memilih sistem operasi gratis Chrome OS terbukti secara mutlak menghemat anggaran negara setidaknya Rp3,9 triliun.
"Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal?" ujar Nadiem di persidangan, Selasa 2 Juni 2026.
Selama lima bulan proses persidangan dengan lebih dari 50 saksi fakta dan ahli yang dihadirkan oleh jaksa, seluruh substansi dakwaan dinilai gagal dibuktikan.
Nadiem memaparkan beberapa fakta persidangan yang krusial.
Baca Juga: Wanda Pelaku Mutilasi 3 Mahasiswa Dijatuhi Vonis Mati PN Pariaman
Pertama, fakta persidangan membuktikan harga rata-rata pembelian Chromebook kementerian adalah Rp5,6 juta, jauh di bawah harga rata-rata pasar 2020 yang berdasarkan survei saksi jaksa berada di angka Rp6,3 juta.
Kedua, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku institusi tunggal yang berwenang menyatakan kerugian negara, tidak menemukan adanya kerugian.
Sebaliknya, perhitungan dari BPKP menggunakan metode fiktif bottom-up dengan mengabaikan harga pasar nyata guna memaksakan angka kerugian.
Ketiga, berdasarkan data login Chrome Device Management (CDM), terbukti 85% dari seluruh Chromebook yang dibeli sejak tahun 2020 masih aktif digunakan pada tahun 2025.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Nyatakan Berkas Lengkap, Roy Suryo-dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Jokowi
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tekankan Nilai Luhur Pancasila Perlu Diterjemahkan Jadi Kebijakan Ekonomi untuk Kemekmuran Rakyat
Dihadapan Jenazah, Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir dan Doa kepada Almarhum Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu
55 Warga Ngungsi dan Trauma Akibat Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak, Papua
Terkait Saran Mantan Wamenlu, Seskab Teddy Luruskan Kelebihan Biaya Prabowo ke LN Ditanggung Pribadi
BGN Bakal Jejaki MBG bagi Siswa Sekolah Indonesia Jeddah di Arab Saudi
Jokowi Kenang Ryamizard Sosok Pemimpin Miliki Prinsip Kuat Emban Tugas Negara
Salah Unggahan Gambar Garuda, BRIN Minta Maaf di Desain Gunakan AI
Polda Metro Jaya Nyatakan Berkas Lengkap, Roy Suryo-dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Jokowi
Wanda Pelaku Mutilasi 3 Mahasiswa Dijatuhi Vonis Mati PN Pariaman
Prabowo Tinjau SPPG Palmerah Jakarta dan Ikut Santap MBG di SMPN 111 Jakarta