Tiga Tersangka Ungkap Sunat Jatah Dapur SPPG untuk Insentif Mereka Rp6 Juta Per Hari

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 5 Juni 2026 | 20:03 WIB
Tiga tersangka mantan kepala dan dua wakil BGN.(foto:Antara)
Tiga tersangka mantan kepala dan dua wakil BGN.(foto:Antara)

KLIKREAD.COM, Jakarta - Terungkap dari tiga tersangka mantan kepala dan dua wakil Badan Gizi Nasional (BGN) diduga melakukan penyelewengan insentif yang diberikan BGN kepada Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).

Untuk diketahui BGN memberikan insentif fasilitas sebesar Rp6.000.000 per hari ke SPPG.

Hal itu disampaikan, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. Kamis 4 Juni 2026.

Baca Juga: Diisukan Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Said Iqbal Sebut Nanti Jadi Pembantu Presiden

Dari insentif tersebut, Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya diduga menyelewengkannya untuk keuntungan pribadi.

“Kurang lebih yang Rp6 juta itu. Yang per hari,” ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung.

Syarief Sulaeman menyebutkan, terkait modus penyelewengan, ia masih belum bisa membeberkan lantaran merupakan materi penyidikan.

“Itu nanti kami sampaikan. Masih materi penyidikan itu,” ujarnya.

Baca Juga: BGN Bakal Siapkan Kantin Sekolah Guna Mendukung Kelancaran Program MBG

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa saat ini penyidik masih belum berfokus pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Untuk saat ini belum. Kita masih penyidikan murni penyidikan tindak pidana korupsi,” katanya.

Diketahui, tiga mantan pejabat BGN tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026.

Mereka diduga menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra SPPG.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto akan Terima Lagi Surat Kepercayaan dari 17 Dubes LBBP Negara Sahabat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X