KLIKREAD.COM, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, Jumat, 5 Juni 2026.
Rumah tersebut berada di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan sejumlah petugas KPK mengenakan rompi dan topi bertuliskan KPK.
Baca Juga: Penyidik Kejagung Sebut Dadan Dapat Aliran Dana Insentif SPPG Rp6 Juta Per Hari
Mereka tiba sekitar pukul 13.51 WIB menggunakan kendaraan Kijang Innova berwarna hitam.
Petugas kemudian langsung memasuki rumah dengan pengawalan anggota Brimob.
Proses penggeledahan berlangsung di bawah penjagaan aparat keamanan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka.
Baca Juga: Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah, Purbaya Sebut Sudah Bantu BI Kucurkan Rp8 T
Penetapan itu terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Perkara tersebut diduga berkaitan dengan pelayanan terhadap warga negara asing (WNA).
KPK masih mendalami aliran dana dan pihak yang terlibat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari pengembangan penyelidikan kasus terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang telah ditangani sejak 2025.
Baca Juga: Menteri Imipas Siap Dukung Proses Hukum Penyidikan KPK atas Pejabat Imigrasi Terlibat Dugaan Korupsi
Artikel Terkait
Prabowo Tinjau SPPG Palmerah Jakarta dan Ikut Santap MBG di SMPN 111 Jakarta
Bacakan Pleidoi, Nadiem Sebut Proyek Chrome Hemat Negara Rp3,9 Triliun, Bukan Merugikan
Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG, Dadan Hindayana dan 2 Eks Wakil Kepala BGN Ditetapkan Tersangka
Sehari Sebelum Ditangkap, Prabowo Terlebih Dahulu Copot Kepala BGN Dadan Hindayana
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Dilakukan Dadan Hindayana Terhadap Tata Kelola MBG
Presiden Prabowo Nilai Dedikasi Petugas Program MBG Jadi Pondasi Jalankan Program PSN Tingkatkan Kualitas SDM Indonesia
Menteri Imipas Siap Dukung Proses Hukum Penyidikan KPK atas Pejabat Imigrasi Terlibat Dugaan Korupsi
Isu Dikabarkan Mau Mundur dari Menkeu, Purbaya Tepis Kabar Tidak Benar
Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah, Purbaya Sebut Sudah Bantu BI Kucurkan Rp8 T
Penyidik Kejagung Sebut Dadan Dapat Aliran Dana Insentif SPPG Rp6 Juta Per Hari