Menurut mereka, situasi seperti ini bisa membuat banyak anak muda yang memiliki kemampuan dan inovasi memilih menjauh dari pemerintahan karena takut terseret persoalan hukum saat mencoba berkontribusi untuk negara.
Perdebatan mengenai kasus tersebut kini terus menjadi perhatian masyarakat dan memicu diskusi panjang di berbagai platform digital terkait penegakan hukum, rasa keadilan.
Hingga keberanian generasi muda untuk terlibat dalam pelayanan publik.
Baca Juga: Perkuat Invesasi, Menlu Singapura Inginkan Hidupkan Kembali Kerjasama Segitiga Ekonomi Sijori
Seenara dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada Nadiem.
Selain pidana badan, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ancaman tambahan kurungan apabila tidak dibayarkan.
Tak hanya itu, tuntutan uang pengganti yang dibebankan disebut mencapai sekitar Rp5,6 triliun.
Mendengar tuntutan tersebut, Nadiem terlihat tidak puas dan mempertanyakan dasar perhitungan hukuman yang menurutnya terlalu berat.
Ia menilai angka tuntutan yang diajukan tidak sebanding dan sulit diterima secara logika. ****
Artikel Terkait
Usai Serahkan Rp10,27 Triliun, Bulan Depan Presiden Prabowo akan Serahkan Lagi Uang Rampasan Rp49 Triliun
JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun
7 WNI Meninggal dan 14 Masih Hilang Akibat Kapal Tenggelam di Perairan Malaysia
Menkomdigi Sebut 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Praktik Ilegal Judi Online
Kuliah Daring di Lapas, Ferdy Sambo Dapat Beasiswa Lanjutkan Sudi Magister Teologia
Kemensos Anggarkan Rp4,14 Miliar Pengadaan Bingkai Foto Presiden dan Wapres Dipajang di Sekolah Rakyat
Perkuat Invesasi, Menlu Singapura Inginkan Hidupkan Kembali Kerjasama Segitiga Ekonomi Sijori
Pilu Karyawan Pabrik Ban di Purworejo usai Insiden Kebakaran, Sempat Berupaya Padamkan Api namun Gagal
Obat Keras Dijual Bebas di Swalayan Ritel Bintaro, BPOM dan Dinkes Lakukan Sidak
Bertambah Rp15,3 Miliar, Kekayaan Seskab Teddy Meningkat dari LHKPN Sebelumnya