KLIKREAD.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan ke Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun.
Tuntutan JPU itu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026.
Jaksa Penuntut Umum menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan digital saat pandemi COVID-19 berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang disebut mencapai triliunan rupiah.
Dengan rincian uang pengganti sekitar Rp809 miliar, dugaan kekayaan tidak wajar mencapai Rp4,8 triliun, penyitaan aset apabila uang pengganti tidak dibayarkan, tambahan hukuman penjara apabila kewajiban tidak dipenuhi.
Baca Juga: Gibran Beri Tips Cara Debat Depan Umum Bertemu Peserta Cerdas Cermat MPR yang Lagi Viral
JPU juga menyebut proyek pengadaan Chromebook tersebut menyebabkan kerugian negara dan dinilai tidak efektif untuk diterapkan secara luas.
Terutama di daerah yang memiliki keterbatasan akses internet.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia pada periode 2020 hingga 2022.
Baca Juga: Tidak Memenuhi Standar, BGN Berhentikan Operasinal Sementara 1.738 SPPG
Program tersebut dijalankan saat pandemi Covid-19 dengan tujuan mendukung pembelajaran jarak jauh.
Namun, jaksa menilai pengadaan itu bermasalah karena perangkat Chromebook dianggap kurang sesuai untuk kebutuhan sejumlah daerah di Indonesia, khususnya wilayah dengan akses internet terbatas.
Artikel Terkait
Perkuat Sektor Ekonomi Kreatif, Presiden Prabowo Tambah Anggaran UMKM Rp1 Triliun
Sudah Pulih Kesehatan, Juni 2026 Jokowi Bakal Keliling Indonesia Serap Aspirasi Rakyat
Selama Belum Ada Keppres Pemindahan, Pramono Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara
KPK Amankan BB Elektronik, Hasil Penggeledahan Rumah Heri Black Terkait Kasus di Bea Cukai
Ketua DPRD Jember Sampaikan Permohonan Maaf dan Siap Beri Sanksi, Terkait Anggota Dewan Main Game dan Merokok Saat Rapat
Dinilai Hakim Ranah Pemilu, Gugatan Bonatua Silalahi ke PTUN Soal Ijazah Jokowi Tak Dilanjutkan ke Pokok Perkara
Qodari Klaim dari 28.390 Dapur MBG Jumlah Penerima Manfaat Capai 61,9 Juta Orang
Tidak Memenuhi Standar, BGN Berhentikan Operasinal Sementara 1.738 SPPG
Gibran Beri Tips Cara Debat Depan Umum Bertemu Peserta Cerdas Cermat MPR yang Lagi Viral
Usai Serahkan Rp10,27 Triliun, Bulan Depan Presiden Prabowo akan Serahkan Lagi Uang Rampasan Rp49 Triliun