Kini Giliran Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro atas Dugaan Ijazah S2 dan S3 Palsu

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:22 WIB
Ketua Harian Youtuber Nusantara, Taufik Bilfaqih, memberikan keterangan terkait dugaan penggunaan ijazah S2 dan S3 palsu Rismon Hasiholan Sianipar dari Yamaguchi University, Jepang./net
Ketua Harian Youtuber Nusantara, Taufik Bilfaqih, memberikan keterangan terkait dugaan penggunaan ijazah S2 dan S3 palsu Rismon Hasiholan Sianipar dari Yamaguchi University, Jepang./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Rismon Hasiholan Sianipar, kini gilirannya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan kepemilikan ijazah palsu dari Universitas Yamaguchi, Jepang.

Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Harian YouTuber Nusantara Taufik Bilfaqih.

Laporan ini teregistrasi dalam Nomor LP/B/1210/II/2026/SPKT/POLDA Metro Jaya tertanggal 13 Februari 2026.

Baca Juga: Terkait 5 Kadis Mundur, Bobby Nasution Sebut Tahu Diri karena Kinerjanya Buruk

Taufik Bilfaqih tercatat pernah menjadi calon anggota DPRD Kota Manado Daerah Pemilihan Kota Manado 5 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Atas nama rakyat Indonesia kami melaporkan, ya melaporkan saudara Rismon Hasiholan Sianipar mengenai ijazah yang diduga palsu, ijazah S2 dan S3 Yamaguchi," kata Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu Andi Azwan saat mendampingi pihak pelapor di Polda Metro Jaya, Jumat 13 Februari 2026 lalu.

Sementara, Taufik sebagai pihak pelapor menyampaikan bahwa laporan ini berangkat dari analisis penelusurannya secara pribadi terkait dugaannya terhadap Rismon yang menggunakan sertifikat atau ijazah palsu.

Baca Juga: Jika Kurang Punya Performance, Ma'ruf Amin Respon Rencana Pemberlakuan UU KPK Lama

“Dan saya memang sudah memantau sejak tahun lalu, namun baru saat ini bisa kita laporkan mengingat yang dilakukan oleh terlapor sudah begitu masif ketika kemudian tampil di ruang publik," ujar Taufik.

Dia juga mengklaim telah mendapatkan informasi dari kampus Yamaguchi Jepang bahwa identitas atau ijazah milik Rismon tidak pernah diterbitkan oleh pihak kampus.

“Tentu banyak fakta dan bukti-bukti yang nanti akan kita bongkar di saat proses penyidikan lebih jauh, dan saat ini kami bersyukur kepolisian akhirnya menerima laporan kami," tuturnya.

Lechumanan selaku tim kuasa hukum dari Taufik menyampaikan bahwa pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti dalam laporan hari ini. "Video, flashdisk, kemudian screenshot banyak kita sudah lampirkan," kata Lechumanan.

Baca Juga: RSBP Fun Run 2026 Sukses, 300 Peserta Ramaikan Sekupang

Dalam laporan ini, Rismon dilaporkan dengan Pasal 391, Pasal 392 Juncto 272 KUHP baru terkait penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu, serta Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X