"Nah empat pasal ini dan rata-rata pasal ini di atas 5 tahun. Jadi apabila naik penyidikan dan penetapan tersangka sudah layak untuk dilakukan penahanan," pungkasnya.***
"Nah empat pasal ini dan rata-rata pasal ini di atas 5 tahun. Jadi apabila naik penyidikan dan penetapan tersangka sudah layak untuk dilakukan penahanan," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Roy Suryo CS Kirim Surat ke Irwasum Polri Minta Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan
Presiden Prabowo Subianto Tekadkan Indonesia Berdiri di Atas Kaki Sendiri
Terkait Pencemar Sungai Cisadane, Menteri LH Bakal Sanksi Tegas PT Biotek Saranatama
Khofifah Bantah Tudingan Terima Jatah Fee Dana Hibah Pokir
Di Klaim Sudah Bagikan 4,5 Miliar Porsi, Presiden Prabowo Tergetkan Program MBG Nilhil Kesalahan
3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi
RSBP Fun Run 2026 Sukses, 300 Peserta Ramaikan Sekupang
Meski Bukan Virus Baru, Masyarakat Diminta Tetap Waspada Virus Super Flu
Jika Kurang Punya Performance, Ma'ruf Amin Respon Rencana Pemberlakuan UU KPK Lama
Terkait 5 Kadis Mundur, Bobby Nasution Sebut Tahu Diri karena Kinerjanya Buruk